• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

Muhammad Effendy by Muhammad Effendy
24 September 2026
in Jawa Tengah
0
511
VIEWS

Pemalang, Zonapos.co.id – Pemberitaan yang mengaitkan nama Bos Heri dengan dugaan praktik penyelewengan, penimbunan, dan perdagangan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, mendapat bantahan keras.

Nama Bos Heri sebelumnya disebut dalam pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media, di antaranya cakrawalanews.media, beritapolriinvestigasi.com, bpi91.com, dan suarajurnalis.com. Dalam sejumlah narasi tersebut, Bos Heri dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengangsuan solar bersubsidi, penggunaan barcode pertanian, hingga dugaan gudang penimbunan di wilayah Kalimas.

Namun, pihak Bos Heri menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengaitkan dirinya dengan aktivitas sebagaimana dituduhkan.
Menurut klarifikasi yang disampaikan, Bos Heri sudah lama tidak berkecimpung dalam aktivitas bisnis BBM maupun kegiatan pengangsuan solar bersubsidi.

Ia juga menegaskan tidak melakukan aktivitas pengangsuan di SPBU yang kemudian dikaitkan dengan namanya dalam sejumlah pemberitaan. Dengan demikian, tudingan yang menyebut Bos Heri sebagai pihak yang berada di balik dugaan jaringan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi tersebut dibantah secara tegas.

Pihak Bos Heri juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, terutama apabila tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi mengenai keterlibatan dirinya, seperti dokumentasi kejadian, transaksi, keterangan resmi aparat penegak hukum, maupun bukti lain yang secara langsung menghubungkan Bos Heri dengan aktivitas yang dituduhkan.

“Bos Heri sudah lama tidak beraktivitas di dunia BBM. Jadi, tudingan bahwa beliau masih melakukan pengangsuan atau mengendalikan kegiatan penimbunan solar sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” demikian inti klarifikasi dari pihak Bos Heri.

Soroti Verifikasi dan Penyebutan Nama

Pihak Bos Heri menilai penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merupakan persoalan serius. Karena itu, informasi semestinya melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pengecekan silang yang memadai sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Terlebih, pemberitaan yang menyebut seseorang sebagai “aktor intelektual”, “mastermind”, atau pihak yang diduga mengendalikan jaringan tindak pidana berpotensi menimbulkan persepsi bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, padahal kebenaran tuduhan tersebut masih dibantah dan belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum.

Pihak Bos Heri mempertanyakan apakah sebelum pemberitaan diterbitkan, media-media tersebut telah memberikan kesempatan yang memadai kepada Bos Heri untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Aspek UU ITE Turut Disoroti

Pihak Bos Heri juga menyoroti aspek hukum terkait penyebarluasan informasi melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat ketentuan mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pasal 27A beserta Pasal 45 ayat (4) menjadi bagian dari ketentuan tersebut, dengan sejumlah pemaknaan yang kemudian diperjelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan otomatis merupakan pelanggaran UU ITE. Penerapannya harus melihat isi, konteks, unsur perbuatan, subjek yang dituju, serta ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat informasi elektronik yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan memenuhi unsur hukum yang berlaku, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, pihak Bos Heri menegaskan bahwa langkah pertama yang diharapkan adalah klarifikasi, koreksi, dan penggunaan hak jawab, tanpa mengesampingkan kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.

Diduga Tidak Sesuai Prinsip Kode Etik Jurnalistik

Selain aspek hukum, pihak Bos Heri juga menyoroti prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3 KEJ juga berkaitan dengan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers sendiri dalam praktik penanganan pengaduan pemberitaan mencatat bahwa persoalan yang berkaitan dengan akurasi, keberimbangan, penggunaan sumber, hak jawab, profesionalisme, dan opini menghakimi merupakan bagian dari isu yang dapat berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, pihak Bos Heri meminta agar pemberitaan yang telah memuat namanya dievaluasi kembali dari sisi akurasi dan keberimbangan, khususnya terkait dasar informasi yang digunakan untuk menghubungkan dirinya dengan dugaan aktivitas BBM bersubsidi tersebut.

Minta Hak Jawab dan Koreksi

Pihak Bos Heri meminta kepada media yang bersangkutan agar memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional, sekaligus melakukan koreksi apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memang memberikan mekanisme bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memperoleh hak jawab secara proporsional. Pihak Bos Heri menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat diluruskan secara terbuka.

Apabila penyelesaian melalui klarifikasi dan hak jawab tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat terkait karya atau kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Serahkan Dugaan Pelanggaran BBM kepada Aparat

Sementara itu, terkait dugaan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Moga maupun Kalimas, pihak Bos Heri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila memang terdapat laporan dan bukti yang cukup.

Menurut pihak Bos Heri, apabila memang ditemukan praktik pelanggaran hukum terkait BBM bersubsidi, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Pihak Bos Heri juga menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan apabila aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk membuktikan apakah dirinya benar terlibat atau tidak dalam aktivitas sebagaimana dituduhkan.

Dengan demikian, hingga terdapat bukti hukum yang sah dan dapat diverifikasi, tudingan terhadap Bos Heri sebagaimana dimuat dalam sejumlah pemberitaan tersebut merupakan tuduhan yang telah dibantah dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak Bos Heri berharap media massa tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum teruji kebenarannya.

Tags: BosHeridewanpersHakJawabKodeEtikJurnalistik
Previous Post

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut.

Next Post

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Muhammad Effendy

Muhammad Effendy

Next Post

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Kabupaten Bondowoso

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026
514

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
545

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
518

Kategori

Bengkayang

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

by Rinto Andreas
25 September 2026
0
514

Bengkayang, zonapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bengkayang...

Read more

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
545

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
518
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024

BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DALAM KANTONG PLASTIK DI SANGGAU LEDO, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

27 Agustus 2026

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

11 Desember 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

24 September 2026

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut.

24 September 2026

Komunitas Lover’s Oldies Song Community Sampang Goncang Pengunjung Karang Taruna Expo II

24 September 2026

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In