TANGGAMUS, Zonapos.co.id— Panggung revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pekon Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, mendadak berubah menjadi arena komedi administrasi. Proyek revitalisasi TK Nurul Huda yang didanai uang rakyat ini disinyalir tak cuma minim transparansi, tetapi juga kental dengan aroma nepotisme yang menyengat.
Bagaimana tidak, di atas kertas formalitas, seorang guru bertindak sebagai Ketua Pelaksana Proyek. Namun di medan riil, komando anggaran dan pekerja justru dikendalikan penuh oleh suami sang Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Jumat (31/07/2026), proyek pembangunan telah berjalan tanpa disertai papan informasi kegiatan, padahal informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Di lokasi pembangunan, hanya terlihat sebuah banner yang berisi ajakan memberikan dukungan terhadap program revitalisasi serta mencantumkan bahwa kegiatan tersebut didampingi dan diawasi oleh Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri. Namun, tidak ditemukan informasi teknis proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik.
Saat dikonfirmasi mengenai belum terpasangnya papan proyek, pengawas lapangan yang juga merupakan suami Kepala TK Nurul Huda menyampaikan bahwa papan informasi masih dalam proses pencetakan.
“Sudah saya minta ke kepala sekolah, Bang, tapi katanya masih belum selesai dicetak, makanya sampai sekarang belum dipasang,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat ketika awak media menemukan adanya perbedaan antara struktur administrasi dengan pelaksanaan di lapangan. Secara administratif, jabatan Ketua Pelaksana Kegiatan tercantum atas nama seorang guru di TK Nurul Huda. Namun, guru tersebut mengaku tidak mengetahui pengelolaan anggaran maupun teknis pelaksanaan pembangunan.
“Untuk kegiatan pembangunan ini saya hanya terkait penyerahan hibah tanah. Memang saya sebagai ketua pelaksana, tetapi soal uang dan teknis saya tidak tahu. Silakan tanya langsung kepada kepala sekolah,” ungkapnya.
Guru tersebut juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan merupakan tanah hibah dari pihak keluarganya.
Berbeda dengan struktur administrasi tersebut, aktivitas pembangunan di lapangan justru dikendalikan oleh suami kepala sekolah, yang secara langsung mengawasi pekerjaan para pekerja. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa posisi ketua pelaksana hanya bersifat administratif, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan pihak lain yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan sekolah.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena seluruh tenaga kerja yang mengerjakan proyek diketahui berasal dari Pekon Tanjungan, yang merupakan daerah asal kepala sekolah. Padahal, pola pelaksanaan swakelola pada umumnya diarahkan untuk melibatkan serta memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Saat dimintai tanggapan, Kepala TK Nurul Huda membantah adanya pihak yang tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. Menurutnya, seluruh proses telah dibahas melalui musyawarah bersama.
“Tidak mungkin ibu itu tidak tahu, memang dia ketua pelaksana. Hanya saja diwakilkan oleh suami saya, itu tidak apa-apa,” kata kepala sekolah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai batas kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara, mengingat ketua pelaksana secara administratif memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah pengakuan Ketua Yayasan TK Nurul Huda. Ia menyatakan sejak awal turut mengikuti proses perencanaan revitalisasi, namun mengaku tidak lagi dilibatkan ketika proyek mulai memasuki tahap pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kepala sekolah disebut telah lebih dahulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak ketiga sebelum mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Keberadaan dokumen tersebut juga tidak dibantah oleh kepala sekolah. Namun, ia beralasan penandatanganan dilakukan sebelum keberangkatannya ke Palembang sehingga belum sempat mempelajari seluruh isi dokumen.
Menurut kepala sekolah, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan dinas terkait dan dinilai tidak menjadi kendala selama pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.
Meski demikian, apabila benar terdapat kerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi yang seharusnya menggunakan mekanisme swakelola, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan antara kepala sekolah, ketua pelaksana, ketua yayasan, serta kondisi faktual di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek revitalisasi TK Nurul Huda.
Menabrak KIP dan Prinsip Swakelola
Sikap alpa memasang papan proyek jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Uang publik bukan uang pribadi yang bisa dikelola di dalam ruang gelap tanpa transparansi.
Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek yang seharusnya berskema swakelola murni ini juga menambah panjang daftar persoalan yang wajib diusut tuntas.
Hingga narasi ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta pihak kejaksaan setempat guna menguji, apakah praktik “manajemen keluarga” dalam proyek negara ini memang direstui aturan, ataukah sekadar bentuk kesewenang-wenangan yang dibiarkan. (Hanafi)































