Pontianak, zonapos.co.id – Ruang digital kembali diwarnai penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merusak nalar publik. Kali ini, narasi bombastis bertajuk “MAUNG: Hukum Harus Adil” mencatut nama Gubernur Kalimantan Barat dalam pusaran kasus hukum yang tidak berdasar dan belum terverifikasi kebenarannya.
Informasi tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu kegaduhan publik. Padahal, setelah ditelusuri, narasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan lebih menyerupai opini liar yang dibungkus seolah-olah sebagai informasi hukum.
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk disinformasi akut yang semakin mengancam kesehatan ruang publik digital. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diingatkan agar tidak menelan mentah-mentah setiap narasi yang beredar, terlebih jika hanya bersumber dari judul provokatif tanpa isi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat literasi digital menilai, membaca informasi tanpa verifikasi sama halnya membiarkan ruang pikir terpapar konten beracun. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan mana informasi faktual dan mana narasi manipulatif.
Langkah pencegahan hoaks dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti memastikan sumber informasi berasal dari media kredibel dan terverifikasi, membaca isi berita secara utuh, serta tidak mudah terpancing oleh judul sensasional. Sikap kritis dinilai menjadi benteng utama dalam menghadapi derasnya informasi yang bersifat emosional dan manipulatif.
Selain itu, publik juga diimbau memanfaatkan fitur pemeriksa fakta dan tidak terburu-buru menekan tombol “bagikan” sebelum memastikan validitas suatu informasi. Setiap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya sebaiknya dihentikan penyebarannya agar tidak memperluas dampak sosial.
Hoaks bukan sekadar kesalahan informasi biasa, melainkan ancaman serius yang dapat memicu kepanikan, memecah kepercayaan publik, dan merusak kohesi sosial. Dalam banyak kasus, penyebaran berita palsu terbukti mampu memicu keresahan massal hingga konflik di tengah masyarakat.
Secara hukum, penyebaran hoaks juga bukan persoalan sepele. Negara telah mengatur sanksi tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 45A ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. �
JDIH Kemkomdigi + 1
Sementara itu, bagi pihak yang menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan hingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, Pasal 45A ayat (1) UU yang sama juga mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. �
JDIH Kemkomdigi
Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut menjadi mata rantai penyebaran kabar bohong. Di era digital, kecerdasan bermedia bukan hanya soal cepat menerima informasi, tetapi juga kemampuan menyaring, memverifikasi, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disebarkan.
Menjaga ruang digital tetap sehat menjadi tanggung jawab bersama. Literasi digital, nalar kritis, dan disiplin dalam memverifikasi informasi adalah langkah paling efektif untuk melawan wabah disinformasi yang terus mengintai ruang publik.
Pewarta : Rinto Andreas































