Jakarta, zonapos.co.id – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Abdul Latif, menegaskan bahwa martabat profesi advokat hanya dapat dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir, yakni kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta sistem pengawasan etik yang independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Pendiri PERADI PROFESIONAL, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta didukung oleh akademisi hukum Harris Arthur Hedar.
Menurut Prof. Latif, di tengah era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi advokat tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan simbiotik antara sektor pendidikan (hulu) dan pengawasan (hilir). Oleh karena itu, reformasi kurikulum PPA serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat. Calon advokat, kata dia, harus dibimbing oleh mentor yang memiliki integritas tinggi, dengan proses pengawasan yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.
Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi strategis di tengah fragmentasi organisasi advokat (multi-bar). Dewan ini diharapkan mampu menjadi pengawas lintas organisasi, sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi demi menghindari sanksi etik.
“Dewan ini harus diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat agar objektivitas terjaga serta mencegah budaya saling melindungi secara berlebihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Namun dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat menyebabkan standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Selain itu, tekanan industri jasa hukum turut mendorong komersialisasi yang berpotensi menggeser nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.
Prof. Latif juga menyoroti persoalan batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, yang kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesional dengan dugaan perintangan hukum.
Ia menilai akar persoalan degradasi martabat profesi terletak pada kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak tahap pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik sering kali tereduksi menjadi sekadar “makelar kasus”.
Karena itu, transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile dinilai bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia. Reformasi kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang, sementara pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi langkah cepat untuk memperkuat penegakan etik.
Ia menegaskan bahwa PPA tidak boleh lagi dipandang sebagai “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus berfokus pada internalisasi nilai etika melalui studi kasus nyata, sehingga etika tidak hanya dihafal, tetapi menjadi jiwa profesi.
Selain itu, kurikulum juga harus mengakomodasi perkembangan teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan. Advokat masa depan dituntut mampu bersaing secara global tanpa kehilangan integritas moral.
Kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga perlu diperkuat, agar advokat tidak lagi sekadar berorientasi pada litigasi, tetapi menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.
Pewarta: Rinto Andreas































