Solo, Zonapos.co.id – Tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi. Permintaan maaf itu disampaikan saat Rismon mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Kedatangan Rismon didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, dalam rangka meminta maaf atas pernyataan sebelumnya terkait tudingan ijazah palsu. Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Jahmada menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penerapan restorative justice adalah adanya kesepakatan saling memaafkan antara pihak yang bersengketa.
“Pada prinsipnya mekanisme restorative justice itu harus ada saling memaafkan. Karena itu kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ujar Jahmada kepada wartawan di kediaman Jokowi di Solo.
Menurut Jahmada, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat. Bahkan Jokowi dan Rismon sempat berbincang santai dan tertawa bersama selama pertemuan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Rismon mengakui bahwa tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak terbukti. Ia menyatakan setelah melakukan penelitian ulang terhadap dokumen tersebut, tidak ditemukan kejanggalan.
Rismon mengungkapkan bahwa dalam penelitian terbaru ia menemukan unsur-unsur yang sebelumnya dipersoalkan, seperti penanda air (watermark) dan logo timbul atau emboss pada dokumen ijazah. Temuan itu diperoleh melalui analisis citra digital dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni translasi, rotasi, dan pencahayaan.
“Saya meyakini dari temuan terbaru bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” kata Rismon.
Ia juga mengajak pihak-pihak lain yang sebelumnya ikut mempersoalkan ijazah Jokowi untuk bersikap terbuka terhadap hasil penelitian yang dilakukan.
“Jangan disembunyikan. Walaupun mungkin awalnya dianggap pengkhianat, itu akan lebih ringan daripada menyembunyikan kebenaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab akademik, Rismon mengaku tengah menyusun sebuah buku yang merangkum hasil penelitian terbarunya. Buku tersebut rencananya akan diselesaikan di kampung halamannya di Balige, Sumatera Utara.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa Jokowi telah menerima permintaan maaf Rismon sekaligus menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Pada prinsipnya Pak Jokowi menerima permintaan maaf dan permohonan restorative justice dari Pak Rismon Sianipar,” kata Yakup kepada awak media, Jumat (13/3/2026).
Menurut Yakup, saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan untuk diajukan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam proses restorative justice.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyebutkan proses penyusunan berkas tersebut diperkirakan selesai dalam waktu paling lama dua hari sebelum diserahkan kepada penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menuding ijazah Jokowi palsu. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice dan diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Reporter: M. Efendi































