• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Politik

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Restorative Justice Disepakati

Muhammad Effendy by Muhammad Effendy
14 Maret 2026
in Politik
0
525
VIEWS

Solo, Zonapos.co.id – Tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi. Permintaan maaf itu disampaikan saat Rismon mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).

Kedatangan Rismon didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, dalam rangka meminta maaf atas pernyataan sebelumnya terkait tudingan ijazah palsu. Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Jahmada menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penerapan restorative justice adalah adanya kesepakatan saling memaafkan antara pihak yang bersengketa.

“Pada prinsipnya mekanisme restorative justice itu harus ada saling memaafkan. Karena itu kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ujar Jahmada kepada wartawan di kediaman Jokowi di Solo.

Menurut Jahmada, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat. Bahkan Jokowi dan Rismon sempat berbincang santai dan tertawa bersama selama pertemuan berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Rismon mengakui bahwa tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak terbukti. Ia menyatakan setelah melakukan penelitian ulang terhadap dokumen tersebut, tidak ditemukan kejanggalan.

Rismon mengungkapkan bahwa dalam penelitian terbaru ia menemukan unsur-unsur yang sebelumnya dipersoalkan, seperti penanda air (watermark) dan logo timbul atau emboss pada dokumen ijazah. Temuan itu diperoleh melalui analisis citra digital dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni translasi, rotasi, dan pencahayaan.

“Saya meyakini dari temuan terbaru bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” kata Rismon.

Ia juga mengajak pihak-pihak lain yang sebelumnya ikut mempersoalkan ijazah Jokowi untuk bersikap terbuka terhadap hasil penelitian yang dilakukan.

“Jangan disembunyikan. Walaupun mungkin awalnya dianggap pengkhianat, itu akan lebih ringan daripada menyembunyikan kebenaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab akademik, Rismon mengaku tengah menyusun sebuah buku yang merangkum hasil penelitian terbarunya. Buku tersebut rencananya akan diselesaikan di kampung halamannya di Balige, Sumatera Utara.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa Jokowi telah menerima permintaan maaf Rismon sekaligus menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Pada prinsipnya Pak Jokowi menerima permintaan maaf dan permohonan restorative justice dari Pak Rismon Sianipar,” kata Yakup kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Menurut Yakup, saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan untuk diajukan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam proses restorative justice.

Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyebutkan proses penyusunan berkas tersebut diperkirakan selesai dalam waktu paling lama dua hari sebelum diserahkan kepada penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menuding ijazah Jokowi palsu. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice dan diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Reporter: M. Efendi

Tags: #Restorative justice#zonapos.co.idIjazahJokowiRismonSianipar
Previous Post

Ketua DPC MMBB Bengkayang Markus, SH Hadiri Rapat Terbatas di Kediaman Panglima Tertinggi

Next Post

Panglima Tertinggi MMBB Kritik Pembangunan IKN, Singgung Ketidakadilan bagi Suku Dayak

Muhammad Effendy

Muhammad Effendy

Next Post

Panglima Tertinggi MMBB Kritik Pembangunan IKN, Singgung Ketidakadilan bagi Suku Dayak

Kabupaten Bondowoso

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026
516

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519

Kategori

Bengkayang

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

by Rinto Andreas
25 September 2026
0
516

Bengkayang, zonapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bengkayang...

Read more

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024

BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DALAM KANTONG PLASTIK DI SANGGAU LEDO, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

27 Agustus 2026

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

11 Desember 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

24 September 2026

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut.

24 September 2026

Komunitas Lover’s Oldies Song Community Sampang Goncang Pengunjung Karang Taruna Expo II

24 September 2026

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In