Solo, Zonapos.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Kota Solo pada Kamis (12/3/2026) sore.
Jokowi mengatakan dirinya menerima kedatangan Rismon yang datang bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Namun terkait proses Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penasihat hukumnya serta kewenangan penyidik.
“Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar. Mengenai nanti untuk urusan restorative justice-nya, saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Karena itu merupakan kewenangan dari Polda Metro, kewenangan dari penyidik yang ada di Polda Metro Jaya,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/3/2026).
Saat ditanya mengenai suasana pertemuan tersebut, Jokowi mengaku tidak ada ketegangan maupun rasa marah. Ia menyebut pertemuan berlangsung secara biasa dan berjalan dengan baik.
“Ya biasa saja. Tidak ada apa-apa,” ujarnya singkat.
Rismon Sianipar diketahui datang ke kediaman Jokowi didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta maaf secara langsung atas tudingan yang sebelumnya ia sampaikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain kepada Jokowi, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataan yang sempat ia sampaikan sebelumnya. Ia menyebut permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai seorang peneliti.
“Ya tentu saya minta maaf kepada publik, terlebih kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo. Itu merupakan tanggung jawab seorang peneliti,” ujar Rismon.
Rismon menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukannya terhadap ijazah Jokowi merupakan penelitian independen yang tidak berkaitan langsung dengan pihak lain. Ia menegaskan bahwa kajian yang ia tuangkan dalam buku Jokowi’s White Paper disusun secara terpisah dengan penelitian tokoh lain seperti Roy Suryo maupun dokter Tifa.
Menurut Rismon, setelah melakukan penelitian ulang secara intensif selama dua bulan terakhir, ia menemukan fakta baru yang berbeda dari kesimpulan sebelumnya. Berdasarkan kajian tersebut, ia menyatakan tidak menemukan indikasi manipulasi digital pada dokumen ijazah Jokowi.
“Secara metodologi harus dijawab secara objektif. Dari temuan baru saya, tidak ada kejanggalan terhadap manipulasi digital. Artinya keasliannya terjaga,” kata Rismon.
Ia mengakui bahwa hasil penelitian terbaru tersebut justru bertolak belakang dengan pernyataannya sebelumnya yang sempat meragukan keaslian ijazah Jokowi. Meski demikian, Rismon menilai kebenaran ilmiah harus tetap disampaikan meskipun terasa berat.
“Dan itu bahkan melukai saya sebagai peneliti juga. Tetapi kebenaran terkadang memang menyakitkan,” ujarnya.
Saat ini, Rismon tengah mengajukan mekanisme Restorative Justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun keputusan mengenai kelanjutan proses tersebut berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: M. Efendi































