METRO, Zonapos.co.id— Di bawah langit Rabu, 18 Februari 2026, sebuah langkah formal diambil untuk menguji sejauh mana kekuasaan bersetia pada aturan. Hendra Apriyanes, seorang pemerhati kebijakan publik, melangkah ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Ia tidak membawa sekadar kertas, melainkan sebuah “ujian kepatuhan” bagi Walikota Metro, Bambang Imam Santoso.
Penyerahan berkas fisik ini merupakan kelanjutan dari notifikasi elektronik yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun, lebih dari sekadar prosedur birokrasi, langkah ini adalah pernyataan sikap: bahwa pelayanan publik bukanlah ranah privat yang kebal dari pengawasan.
Anatomi Kebijakan dalam Bidikkan
Laporan yang dilayangkan bukan didasari oleh sentimen personal maupun kebisingan politik praktis. Fokusnya tajam dan dingin: analisis berbasis regulasi. Substansi laporan membedah kebijakan-kebijakan administratif yang diambil dalam periode kepemimpinan saat ini, yang diduga mengandung residu maladministrasi.
Anes menggarisbawahi bahwa setiap keputusan yang lahir dari pena seorang pejabat publik memiliki masa pakai dan dampak yang panjang. Jika sebuah kebijakan cacat secara prosedur sejak lahir, maka ia hanya akan menjadi beban bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.
”Setiap kebijakan publik harus mampu melewati lubang jarum kepatuhan hukum dan akuntabilitas. Laporan ini adalah instrumen kontrol sosial yang sah dalam sebuah negara hukum yang sehat,” tegas Anes dengan nada lugas.
Melawan Amnesia Hukum
Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi bukanlah istilah ringan. Ia adalah payung bagi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban yang merugikan publik. Dengan membawa perkara ini ke Ombudsman, Anes memaksa kekuasaan untuk bercermin pada Pasal 7 dan 8 undang-undang tersebut—bahwa ada mata negara yang berwenang memeriksa dan memberikan rekomendasi yang mengikat.
Gaya kritis Anes nampak jelas saat ia menyatakan bahwa:
- Akuntabilitas bukan pilihan, tapi kewajiban. Jabatan publik adalah amanah yang dibatasi oleh dinding-dinding regulasi.
- Transparansi adalah fondasi. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat hanyalah sebuah fatamorgana.
- Evaluasi bukan konfrontasi. Menguji kebijakan melalui jalur hukum adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan demi efisiensi semu atau kepentingan sepihak.
Menanti Integritas di Ujung Proses
Kini, bola panas berada di tangan Ombudsman. Anes menyatakan komitmennya untuk menghormati proses pemeriksaan dan mendesak seluruh pihak terkait untuk kooperatif. Harapannya sederhana namun mendalam: hasil pemeriksaan ini harus menjadi kompas moral dan referensi objektif bagi lembaga legislatif serta unsur pengawasan lainnya.
Langkah ini adalah pengingat keras bagi para pemangku kebijakan di Kota Metro: bahwa di atas kekuasaan walikota, masih ada kedaulatan hukum dan hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (Hanafi)































