Sekadau, Kalbar, zonapos.co.id,- Perjudian jenis kolok-kolok menggunakan dadu, yang melibatkan taruhan uang tunai pada bola dadu yang dikocok di tangan kembali menjadi sorotan di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak 1, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Aktivitas ilegal ini diduga marak dilakukan di lokasi turnamen bola Sungai Asam, khususnya pada malam Minggu dan malam jumat.
Warga setempat melaporkan bahwa perjudian berlangsung terbuka tanpa gangguan, bahkan hingga turnamen berakhir sekitar Februari mendatang.
“Ramai yang main judi kolok-kolok, bg… malam Minggu dan malam Jumat,ada tiga lapak kolok-kolok nya di acara turnamen bola di Sungai Asam,” ujar Andi bukan nama sebenarnya.
Warga lain juga membenarkan kabar tersebut. “Masih ada bg, ini kan belum penutupan turnamen bola nya, Mungkin sekitar bulan dua habisnya,” tambahnya singkat.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Ayak 1 (SBH) menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan terima kasih banyak atas informasinya,” katanya pada awak media ini. Sabtu, 31/1/2026.
Perjudian konvensional seperti ini sering terjadi di warung, rumah warga, tempat acara, atau arena sabung ayam, meski kini aparat penegak hukum (APH) mulai responsif berkat laporan masyarakat.
Aktivitas ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perkembangan penindakan.
Tim Reporter































