Ketapang,zonapos.co.id,– Maraknya dugaan praktik pembalakan kayu liar (illegal logging) di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di salah satu alamat di wilayah Ketapang beberapa minggu lalu.

Ironisnya, hingga kini kayu-kayu tersebut terkesan aman tanpa penindakan, memunculkan dugaan aparat penegak hukum (APH) tutup mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kayu-kayu tersebut rencananya akan diangkut ke Pontianak menggunakan mobil bermerek Hino dengan nomor polisi KB 8055 VB.
“Itu barang mau dibawa ke Pontianak,” ujar sumber kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Sumber tersebut juga menyayangkan adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penegakan hukum kehutanan.

Menurutnya, kayu gelondongan milik masyarakat setempat yang tidak memenuhi ukuran kerap ditindak, meski hanya digunakan untuk kebutuhan lokal. Sebaliknya, kayu balok yang ditemukan di Desa Randau Jekak dan Simpang Empat Kumai justru diduga hendak dikirim ke Pontianak namun terkesan aman tanpa hambatan.
“Yang kecil-kecil milik masyarakat langsung ditangkap, padahal untuk kebutuhan sendiri. Tapi yang besar-besar ini malah aman,” ungkapnya.
Tim Media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut, berinisial PB.Namun, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas kayu, kepemilikan, serta tujuan pengiriman, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan justru memblokir nomor wartawan.

Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas kayu-kayu yang ditemukan serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Padahal, pembalakan kayu liar merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan kayu tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait temuan tersebut. Media mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Sumber : Jumadi
Pewarta : Andus.M
Editor : Rinto Andreas































