Surabaya,zonapos.co.id,– Menjelang pergantian tahun, Kota Surabaya menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme. Didukung Pemerintah Kota Surabaya bersama Forkopimda Plus, ribuan warga dari berbagai latar belakang menyatakan ikrar bersama dalam Deklarasi Surabaya Bersatu, sebagai komitmen kolektif mewujudkan Surabaya yang aman, damai, dan tertib.
Deklarasi tersebut digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (31/12/2025). Sekitar 2.800 warga yang terdiri dari berbagai suku, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, komunitas, hingga pengemudi ojek daring, hadir dan menyatukan suara menolak premanisme dalam bentuk apa pun.
Ikrar dipimpin oleh 27 Kepala Suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Surabaya dan diikuti seluruh Arek Suroboyo yang hadir, termasuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya serta jajaran Forkopimda Plus.
Momentum tersebut menjadi simbol kuat persatuan lintas identitas dan legitimasi sosial bahwa penolakan terhadap premanisme adalah kehendak bersama masyarakat Surabaya.
Isi deklarasi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk premanisme, kekerasan, pemerasan, dan tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat. Peserta deklarasi juga berkomitmen menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kemanusiaan, aktif bergotong royong menjaga keamanan lingkungan, berani melaporkan setiap tindakan premanisme, serta mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan Surabaya bebas dari premanisme.
Deklarasi tersebut diperkuat dengan doa lintas agama, yang menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban kota bukan hanya urusan penindakan hukum, tetapi juga kesadaran moral dan spiritual bersama.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku premanisme. Segala bentuk perusakan, kerusuhan, anarkisme, main hakim sendiri, maupun tindakan eksekusi sepihak akan ditindak tegas dan diproses hukum hingga tuntas.
“Tidak ada penangguhan dan tidak ada negosiasi. Semua pelaku premanisme akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa premanisme tidak boleh lagi hidup di Kota Pahlawan. Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Satuan Tugas Anti Preman dan meminta masyarakat untuk tidak takut melapor.
“Korban intimidasi harus berani melawan. Laporkan hari itu juga. Pelaku akan kami ambil saat itu juga dan diproses hukum,” ujar Eri.
Dukungan terhadap deklarasi ini juga datang dari kalangan pers.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai deklarasi ini sebagai penetapan garis batas yang tegas terhadap premanisme di Surabaya.
“Premanisme tidak hanya hidup di jalanan, tetapi juga karena dibisukan, dilindungi, atau dibiarkan. Di titik inilah pers dan masyarakat harus berdiri paling depan,” tegasnya.
Menurut Hartanto, deklarasi ini tidak cukup hanya dibacakan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata. PJI, kata dia, berkomitmen mengawal kinerja Satgas Anti Preman secara kritis dan independen, serta membuka ruang publik bagi korban intimidasi untuk bersuara tanpa takut kriminalisasi balik.
“Jika negara sudah hadir, rakyat tidak boleh takut. Jika rakyat sudah berani, maka premanisme pasti kalah,” pungkasnya.
Pewarta : Rinto Andreas































