Kauas Hulu, Kal-Bar, zonaos.co.id,-
Peredaran kayu di Kabupaten Kapuas Hulu masih berjalan lancar, Salah satunya toko kayu yang berlokasi di Miau Merah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Minggu, 28/12/2025.
Toko kayu tersebut di duga beroperasi tanpa memiliki izin usaha resmi dari instansi terkait.
Pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersusun dengan rapi dalam gudang, yang digunakan sebagai tempat penampungan dan penumpukan kayu untuk di jual kembali.
Awak media mencari Informasi ke warga sekita di ketahui toko kayu tersebut milik inisial Gfr dan masih menurut warga, toko tesebut sudah berlangsung cukup lama menampung hasil Ilegal logging /penebangan liar dari hutan yang ada wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Itu milik Gfr bg, sudah lama toko itu berjalan menjual belikan kayu dan selama ini aman-aman saja, mungkin sudah ada kordinasinya kepada pihak terkait,” ucap warga yang enggan namanya di sebutkan.
Toko kayu milik Gfr menjual kayu dengan berbagai ukuran dan jenis (Keladan, Meranti, Bengkirai) kepada masyarakat setempat. Bahkan di diduga kuat toko tersebut di duga menampung dan menyuplai kayu keluar daerah.
Masih menurut warga, bahwa sehari-hari aktifita jual beli kayu masih sering berlangsung.
“Setiap hari ada yang datang beli kayu dan diantar ke konsumen juga ada bahan datang dari arah kabupaten sintang, entah darimana asalnya kami tidak tau,” ujarnya,
Lebih lanjut, setahu saya belum pernah ada petugas dari kehutanan atau pemerintah datang periksa kelengkapan izin usaha tersebut, imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 83, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan pelaku usaha hasil hutan memiliki izin berusaha (PBPH, SIPUHH, atau izin usaha perdagangan kayu).
Sampai berita ini diturunkan, pihak pemilik toko kayu Gfr belum bisa di temui untu dimintai klarifikasi terkait izin usaha dan asal-usul kayu yang diperjualbelikan.
TIM































