Bengkayang, zonapos.co.id — Organisasi kemasyarakatan Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) menegaskan status legalitas organisasinya setelah akta notaris beserta Nomor AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi terbit pada 3 Desember 2025. Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada 24 Desember 2025.
Ketua Umum Mangkok Merah Borneo Bersatu, Diseniman Sanggup, SH, menegaskan bahwa MMBB telah terdaftar secara sah baik di notaris maupun di Kementerian Hukum RI. Ia membantah keras narasi dan pemberitaan yang menyebut organisasi yang dipimpinnya bersifat ilegal.
“Pernyataan bahwa MMBB ilegal itu tidak benar. Saya ini praktisi hukum dan berprofesi sebagai pengacara. Pantang bagi saya mendeklarasikan dan mengukuhkan organisasi sebelum legalitasnya lengkap dan sah secara hukum,” tegas Diseniman.
Ia menjelaskan, sebelum pembentukan kepengurusan mulai dari DPP, DPD, DPC hingga DPAC, seluruh persyaratan administratif dan legalitas telah dipenuhi. Bahkan, dokumen legalitas organisasi telah dibagikan kepada jajaran pengurus cabang sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, Diseniman menegaskan bahwa seluruh panitia deklarasi dan pengukuhan MMBB secara bulat dan solid mendukung setiap langkah serta kebijakan Panglima Besar MMBB dan Ketua Umum MMBB, baik dalam penegakan legalitas organisasi maupun dalam menjaga marwah dan kehormatan Mangkok Merah Borneo Bersatu.
Terkait polemik kesamaan nama organisasi, Diseniman menegaskan bahwa secara hukum negara tidak mempermasalahkan kesamaan frasa awal nama ormas selama telah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Hukum RI.
“Nama Mangkok Merah Borneo Bersatu telah diverifikasi dan dinyatakan boleh digunakan oleh Kementerian Hukum RI. Artinya, MMBB sah dan legal, dengan manajemen, kepengurusan, serta logo yang berbeda dari ormas Mangkok Merah lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sah atau tidaknya sebuah organisasi bukan ditentukan oleh opini individu atau masyarakat awam, melainkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Sementara itu, Panglima Besar Mangkok Merah Borneo Bersatu, Marselinus Mian, SE, M.M, menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki legalitas masing-masing dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Marselinus mengungkapkan bahwa pada awal Oktober 2025, MMBB sempat menginduk pada ormas Mangkok Merah yang berkedudukan di Pontianak. Namun, karena tidak adanya kejelasan pergerakan kepengurusan hingga tingkat DPD serta tidak diberikan salinan legalitas saat akan dilakukan deklarasi, pihaknya memutuskan untuk berdiri sendiri.
“Karena tidak ada kepastian hukum dan hanya janji tanpa realisasi, kami akhirnya berdiri sendiri sejak 19 hingga 22 Desember 2025 dengan legalitas resmi yang telah disahkan oleh Menteri Hukum RI dengan nama Mangkok Merah Borneo Bersatu,” ungkap Marselinus.
Ia menambahkan, pembentukan pengurus inti DPP dilakukan sesuai AD/ART organisasi agar deklarasi dapat berjalan dengan dasar hukum yang kuat, bukan sekadar slogan.
Marselinus juga meminta agar tidak ada pihak atau oknum yang membuat narasi menyesatkan, menyudutkan, bahkan mengancam Ketua Umum MMBB seolah-olah mencatut nama Mangkok Merah demi kepentingan pribadi.
“Itu narasi yang keliru dan tidak berdasar. Justru pihak-pihak tertentu yang tidak menepati komitmen dan terus mengulur waktu pelaksanaan deklarasi yang telah diketahui publik sejak November 2025,” tegasnya.
Ke depan, MMBB berharap dapat menjadi wadah yang mampu mencetak masyarakat Dayak yang cerdas, maju, dan bermartabat, serta menjaga marwah dan nama baik Mangkok Merah di seluruh Tanah Borneo.
Pewarta: Yohanes Aya
Editor: Rinto Andreas































