TANGGAMUS, Zonapos.co.id– Di balik riuh janji pembangunan desa, kini berdiri tegak sebuah ironi bisu di Pekon Tugupapak: sebuah proyek drainase sepanjang 75 meter, yang seharusnya menjadi pembuluh nadi air bagi rakyat, kini tak lebih dari monumen kemangkrakan. Yang lebih menyayat, proyek ini, yang dibiayai oleh Dana Desa—darah segar uang rakyat, telah dilaporkan tuntas 100 persen di atas kertas birokrasi.
Inilah gambaran nyata kontradiksi antara laporan dan realitas. Subowo, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Semaka, tidak dapat mengelak. Ia mengakui, dengan nada yang menaati prosedur, bahwa pembangunan yang tertuang dalam Tahun Anggaran 2025 itu kini menyisakan lubang besar yang tak terisi.
Ketika Angka-Angka Menutupi Kehilangan
Narasi kegagalan ini menjadi semakin pedih ketika Subowo membuka tabir temuan tim kecamatan. Audit fisik sederhana mengungkap bahwa di tengah 75 meter yang dijanjikan, terdapat kehilangan 14 meter konstruksi. Angka ini bukan sekadar defisit meteran, melainkan cerminan dari potensi kerugian, pengabaian, dan pengkhianatan terhadap amanah.
”Saat kita ke lokasi fisik pekerjaan, kita menemukan pembangunan itu sepanjang 61 meter, sedangkan di APBDes itu 75 meter. Kekurangan itu 14 meter,” ungkap Subowo, Pada Senin 17 November 2025
Pihak kecamatan menanggapi temuan ini dengan mengirimkan surat teguran. Sebuah respons yang meski prosedural, terasa lamban dan terlalu santun untuk sebuah kasus yang jelas-jelas merugikan publik. Mereka meminta pelaksana
“meneruskan kekurangan dan amparan lantainya,” seolah-olah mengundang pelaksana untuk sekadar menambal luka yang sudah terlanjur menganga.
Persetujuan yang Berlumur Catatan Kaki
Terkait laporan realisasi yang telah mendapat “lampu hijau” di awal, Subowo membenarkan adanya persetujuan tersebut, namun dengan sebuah catatan kaki yang tipis dan penuh risiko: proyek harus tuntas sebelum laporan pertanggungjawaban (LPJ) final.
”Tahun anggarannya kan masih berjalan. Kalau sampai nanti di tahap terakhir ini tidak selesai, nanti dia terkendala laporan pertanggungjawaban bersama BHP, berarti tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Pernyataan ini menyingkap dilema etika: apakah prioritasnya adalah penyelesaian proyek untuk rakyat, atau penyelesaian administrasi untuk menghindari masalah hukum? Pihak kecamatan kini bersandar pada surat teguran ketiga, sebagai tameng pertahanan administratif menjelang akhir tahun.
”Kalau nanti sampai LPJ itu ditandatangani BHP, inilah yang jadi masalah. Kami tetap tidak akan mau merekomendasikan di laporan pertanggungjawabannya,” tegas Subowo, menyerahkan nasib pertanggungjawaban kepada waktu yang terus berjalan.
Suara Kontrol Sosial: Mengawal Setiap Rupiah Uang Rakyat
Kasus Tugupapak ini hanyalah satu helai benang dari karpet besar tata kelola Dana Desa yang harus diawasi ketat. Media, sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial, berkomitmen penuh untuk mengawal tuntas setiap inci pembangunan yang bersumber dari uang rakyat ini.
Kami akan terus menyoroti drama “14 meter yang hilang” ini, memastikan bahwa setiap rupiah dipertanggungjawabkan, bukan hanya di Pekon Tugupapak, tetapi juga di pekon-pekon lain di Kecamatan Semaka. Sebab, di balik setiap angka yang berbohong, ada harapan rakyat yang dihancurkan.
Pewarta : Hanafi































