Batang, Zonapos.co.id – Kasus perampokan minyak goreng senilai Rp400 juta menimbulkan kemarahan publik. Muatan minyak dari PT Abim yang seharusnya dikirim ke Semarang raib di perjalanan, dan hingga 17 hari sejak laporan resmi, Polres Batang belum menahan satu pun pelaku. Sopir truk dan beberapa pelaku justru dilepas, menimbulkan pertanyaan serius, ada apa dengan kepolisian.
Kejadian bermula pada 8 Oktober 2025 ketika Agung Tirtayasa dan Anggiat membeli ribuan pack minyak goreng merek Minyak Kita dan Moerra. Armada truk disiapkan oleh Nur Rozi, dengan biaya jasa angkut Rp2 juta. Namun perjalanan menuju Semarang berubah menjadi mimpi buruk: ban pecah, komunikasi putus, dan truk tiba-tiba hilang jejak.
Keesokan harinya, 10 Oktober, truk ditemukan parkir di Jalan Pantura Indramayu, sopir tertidur di dalamnya. Semua muatan minyak telah raib. Sopir mengaku barang dibongkar di Kandeman Batang dengan melibatkan banyak KB-KB lokal. Warga setempat menyatakan melihat dua truk dan satu pickup membongkar minyak goreng siang hari.
Tim Resmob Polres Batang mengamankan sopir dan armada, tetapi anehnya sopir Slamet Muhammad Hidayat dilepas. KB bernama Rendy dimintai keterangan, lalu dilepas. Sementara otak perampokan berinisial Andi, residivis, berhasil diidentifikasi, namun DPO kabur hingga ke Surabaya dan Madura.

Meski bukti-bukti sudah lengkap:
* Armada Wing Box sebagai barang bukti,
* Lokasi pembongkaran minyak,
* Video aktivitas pembongkaran,
* Identitas pelaku dan KB-KB,t
idak ada satu pun yang ditahan. Korban bahkan belum menerima salinan laporan resmi dari Polres Batang.
Publik bertanya, Polres Batang lalai atau ada yang ditutup-tutupi.
Agung Tirtayasa menuntut perhatian serius dari Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah 17 hari sejak pelaporan, pelaku masih bebas, sopir dilepas, sementara saya sebagai korban merasa diabaikan,” ujar Agung dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, apakah kepolisian mampu menindak tegas perampokan besar di jalur logistik strategis, atau justru terkesan lamban hingga menimbulkan keraguan serius terhadap integritas penegakan hukum.
Reporter: M. Efendi































