Tangerang, Zonapos.co.id – Proyek pembangunan Kantor Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan anggaran PBH Tahun 2025 sebesar Rp256.808.883,- menuai sorotan tajam. Hasil pantauan di lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius: minim pengawasan, tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pekerja yang terkesan diarahkan untuk bungkam.
Pekerja terlihat mengerjakan proyek tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak pada setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana.

Tidak hanya soal keselamatan kerja, penggunaan material juga menjadi sorotan. Di lokasi terlihat tumpukan semen merek Garuda. Jika dalam dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) telah ditetapkan merek atau mutu tertentu, maka penggunaan material berbeda berpotensi melanggar spesifikasi kontrak dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan di lokasi, para pekerja memilih diam. Tidak satu pun mau menjelaskan siapa pelaksana proyek maupun pengawasnya. Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya menghalangi keterbukaan informasi publik.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cirarab juga dilakukan. Melalui pesan WhatsApp, Kades menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan tidak berada di kantor. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pihak pelaksana maupun pengawas yang memberikan klarifikasi resmi.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kondisi proyek tersebut. “Kalau dibiarkan seperti ini, hasilnya pasti tidak maksimal. Uang rakyat bisa terbuang sia-sia,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Pasal 96 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi atau melanggar kontrak dapat dikenai sanksi pemutusan kontrak, daftar hitam, bahkan proses hukum jika terbukti merugikan keuangan negara.
Pewarta : Sam Malik































