Baru Bara, zonapos.co.id – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkoba dengan 2 tersangka dan barang bukti 28,135 kg sabu, 60 ribu 940 butir pil Extasi
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan,SH.MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu Bara pada hari Senin, (04/08/2025).
Kapolres Batu Bara didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan,SH dan sejumlah PJU menyampaikan,” Kami Polres Batu Bara melalui Satresnarko berhasil mengungkap 2 kasus natrkotika jenis shabu dan pil extasi dengan 2 tersangka.
Lanjut Kapolres memaparkan,Tim Unit Satres Narkoba Polres Batu Bara, menangkap dua pria dengan mengendarai mini bus Daihatsu Ayla BK 1123 YE, di Jalan umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (1/8/2025) pukul 16.35 WIB.
Saat ini kedua pelaku diamankan masing-masing berinisial GPS (32) dan DS (37), keduanya warga DKI Jakarta.
Setelah kenderaan kedua pelaku berhasil di hentikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan kendaraan dan menemukan 26 bungkus kemasan bertuliskan teh cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 28.135 gram, 11 bungkus pil esktasi sebanyak 60.940 butir bergambar tri sula.
Kemudian Kapolres Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan narkoba antar pulau ini menindaklanjuti laporan masyarakat perihal aktivitas kedua tersangka yang mencurigakan.
Berdasarkan petunjuk dari masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, petugas melakukan penghentian kendaraan Daihatsu Ayla BK 1123 YE yang dikenderai kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pria di dalam mobil diamankan dan diperiksa, ternyata berinisial GPS dan DS merupakan warga DKI Jakarta.
Kecurigaan petugas tehadap kedua pria ini semangkin kuat karena saat dilakukan introgasi dan kendaraan digeledah di temukan dua tas hitam besar berisi bungkusan yang mencurigakan. Dari pemeriksaan bungkusan tersebut berisi narkotika siap edar.
Petugas kemudian mendalami pengakuan GPS dan DS. Ternyata narkotika yang dibawa mereka baru saja dijemput di kawasan pesisir Tanjung Tiram dan akan diantarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sebagai kurir dari Jakarta, yang khusus menjeput dan mengantarkan barang narkotika dengan upa Rp 300 juta, ” kata Kapolres Batu Bara
Hingga kini, penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan termasuk asal usul barang haram tersebut dan penerima hingga pemberi order,”Masih kita dalami untuk mengungkap jaringan ini,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih dan mengajak warga Batu Bara untuk memperkuat sinergitas serta kolaborasi untuk memberantas narkoba hingga ke akar rumput, sebab wilayah Batu Bara rawan sebagai pintu masuk narkoba karena berada di pesisir timur Selat Malaka.
Dipenghujung Pengungkapan Kapolres mengatakan, ” kita telah menyelamat 117 ribu lebih warga dari ancaman bahaya narkoba.
Pewarta : Eko Susilo































