Cilacap, Zonapos.co.id– Upaya keras jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Banyumas yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Mereka diamankan saat sedang mengubur paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Dua pelaku, yakni AP (38) dan TS (33), ditangkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Penangkapan dilakukan dalam operasi lapangan menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
“Kami berhasil mengamankan 15 paket sabu yang sudah ditanam oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan, mereka memperoleh sabu dari seseorang bernama Doglas, dan mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk setiap paket yang mereka tanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AP meliputi 15 paket sabu siap edar, satu unit ponsel, sepeda motor, dan dokumen kendaraan. Sedangkan dari TS, petugas menyita satu ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur komunikasi dalam proses distribusi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AP mengakui sudah tiga kali menerima paket sabu dari Doglas, masing-masing sebanyak 28, 30, dan 21 paket, yang seluruhnya diedarkan di wilayah Cilacap dengan modus tanam barang.
Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami tegaskan bahwa Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Ipda Galih.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait narkotika melalui Polsek terdekat atau layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang tersedia 24 jam.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kabupaten Cilacap semakin aman dan terbebas dari ancaman bahaya narkoba.
Sumber Humas
Pewarta: A Sofyan































