Tangerang, Zonapos.co.id – Pengerjaan proyek pembangunan sarana olahraga di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang dengan nilai HPS sekitar Rp199,79 juta ini disinyalir dikerjakan tanpa mematuhi standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Pantauan awak media di lokasi, proyek berlangsung tanpa papan informasi, yang seharusnya menjadi syarat wajib sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari itu, para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), bahkan hanya mengenakan sandal jepit saat bekerja.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lapangan hanya menjawab singkat,
“Tanya aja Pak Camat, saya mah cuma kerja. Papan proyek gak ada, perlengkapan K3 juga gak ada, saya gak tahu. Tanyakan langsung ke Pak Camat aja.”

Namun saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Camat Balaraja melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, pesan hanya centang dua tanpa balasan. Tidak jelas apakah Camat enggan merespon atau memang mengabaikan pertanyaan yang diajukan terkait proyek ini.
Salah satu warga sekitar, pengguna rutin RTH yang mengaku bernama Resa, menyampaikan keresahannya:
“Saya jadi takut bawa anak ke sana. Gak ada tanda larangan, tapi batu berterbangan saat pekerja memukul-mukul batu. Bahaya sekali. Sebagai warga Balaraja, saya resah. Bahkan saya gak tahu kalau itu proyek ada anggarannya dari pemerintah,” keluhnya.

Ketidakterbukaan informasi, tidak adanya rambu pengaman, dan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai proedur menciptakan kesan proyek siluman, yang seolah-olah berjalan tanpa pengawasan dan transparansi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait soal pelaksanaan proyek ini. Warga berharap Pemkab Tangerang segera turun tangan dan memberikan penjelasan serta tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Pewarta : Sam Malik































