Warga Semarang Pura-pura Jadi Korban Begal di Boyolali, Ternyata Uang untuk Judi Online
Boyolali, Zonapos.co.id – Pupuan Samsudin (36), warga Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menghebohkan publik setelah berpura-pura menjadi korban begal di Kabupaten Boyolali.
Pupuan bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan kondisi perut terluka.
Ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp 60 juta akibat dirampok di dekat Patung Tani, Desa Catur, Kecamatan Sambi, pada Rabu (25/9/2024).
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa perampokan tersebut tidak pernah terjadi.
Pupuan mengaku telah menggunakan uang Rp 40 juta milik calon kakak iparnya, DS, untuk berjudi online.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membeli mobil pikap, sesuai permintaan DS, kakak dari pacarnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sambi, Aipda Pongky Ristanto, Pupuan gagal mendapatkan mobil dalam jangka waktu yang dijanjikan.
DS mulai mendesak Pupuan untuk mengirimkan mobil atau mengembalikan uang tersebut.
Dalam tekanan, Pupuan memutuskan untuk melakukan penipuan dan bahkan melukai dirinya sendiri sebagai bagian dari skenario palsu.
“Saat itu, Pupuan datang ke Sambi dan di Desa Catur, dia merobek perutnya sendiri dan mencari pertolongan warga,” ujar Aipda Pongky, Rabu (2/10/2024).
Pupuan kemudian dibawa ke rumah sakit di Sambi, namun karena luka robek cukup parah, ia harus dirujuk ke RS UNS Solo.
Pupuan meminta pacarnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, namun menemukan kejanggalan pada luka Pupuan dan robekan di pakaiannya.
“Robekan di baju hanya satu, tapi di perut ada empat luka robek,” tambah Aipda Pongky.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, Pupuan mengakui bahwa perampokan itu tidak pernah terjadi dan uang Rp 40 juta telah habis dipakai untuk berjudi online.
Kini, Pupuan harus menjalani sanksi wajib lapor dua kali seminggu ke kepolisian.
Kasus ini mengungkap dampak buruk dari perjudian online, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan nekat dan melanggar hukum.
Reporter: M. Efendi



































