Brebes, Zonapos.comis – Sebuah aduan bernomor LGWP46265246, tertanggal 19 April 2025, muncul di portal LaporGub Jawa Tengah. Isi aduan tersebut mempertanyakan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Brebes, khususnya terkait kewajiban membayar SPP sebesar Rp 100.000 per bulan dengan total Rp 1,2 juta per tahun, serta iuran uang gedung yang ditagihkan secara tiba-tiba saat pengambilan rapor.
“Saya ke sekolah pagi ini untuk ambil rapor, tetapi diminta membayar SPP setahun penuh Rp 1,2 juta. Mohon penjelasan apakah SPP di SMPN 3 benar‑benar wajib atau seharusnya gratis,” tulis pelapor dalam laman LaporGub.
Laporan ini memunculkan dugaan bahwa pihak sekolah berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Warga pun meminta adanya sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum penyelenggara pendidikan di sekolah tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait di Berdasarkan pantauan, status laporan per hari Selasa (22 April 2025) masih berada dalam proses Disposisi di sistem LaporGub Jateng.
Dana BOS untuk SMP Negeri 3 Brebes
Dari hasil penelusuran awak media, diketahui bahwa SMP Negeri 3 Brebes tercatat sebagai penerima Anggaran Dana BOS dari pemerintah. Besaran anggaran untuk tahun 2024, sekolah ini menerima:
- Tahap 1: Rp 558.600.000 yang diterima pada 18 Januari 2024
- Tahap 2: Rp 558.596.284 diterima pada 13 Agustus 2024

Total anggaran tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk untuk pembiayaan program pendidikan dasar yang pada prinsipnya tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa.
Regulasi Hukum Larangan Pungutan di Pendidikan Dasar-Menengah
Pungutan seperti SPP atau uang gedung di sekolah negeri jenjang pendidikan dasar hingga menengah jelas dilarang, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
- Pasal 9 ayat 3: “Pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan secara gratis dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.”
- Pasal 40 ayat 1: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Dasar Pendidikan:
- Menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun selama masa wajib belajar 12 tahun.
(Sofyan)




































