Pontianak, Kal-Bar, zonapos.co.id,- Sehubungan hasil Rapat membahas persoalan tentang jam operasional truk angkutan barang serta antrean panjang kendaraan angkutan barang di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan pada Senin dini hari kemarin. Kamis, 09/10/2025.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Walikota Pontianak Bpk. Edi Rusdi Kamtono di Aula Wali Kota Pontianak menyampaikan bahwa masih ada di dapati beberapa Mobil Angkutan Barang yang masih melakukan aktifitas di luar jam Oprasional Berdasarkan peraturan Perwa (Peraturan Walikota ) Nomor 48 Tahun 2016.
Hal ini juga menjadi pertanyaan apakah Perwa ini telah di sampaikan oleh pihak perusahaan terhadap Jam Oprasional yang telah diberlakukan sejak lama.
Al Amin Ketua DPD Aptrindo Kalbar juga menyoroti beberapa hari ini masih ada mobil Angkutan yang beroperasi pada jam yang di batasi oleh kebijakan pemerintah.
Guna mendukung langkah kebijakan tersebut terhadap Jam Oprasional yang sudah diberlakukan sebelumnya Aimin para pengusaha angkutan barang dapat mematuhi aturan tersebut.
“Saya sangat berharap kepada pemilik Angkutan Barang baik anggota Asosiasi maupun di luar keanggotaan untuk dapat mengikuti aturan Perwa No. 48 Tahun 2016,” harapnya.
Lebih lanjut, sudah sewajibnya kita ikuti aturan yang telah di buat dan di tetapkan pemerintah, sambil menunggu perubahan jam operasional yang sedang dikaji secara matang agar tidak menyulitkan para pengusaha dan sopir truk.
Terutama yang mengangkut kebutuhan pokok sandang pangan dari pelabuhan. Agar tidak berdampak pada pengusaha angkutan barang dan Supir lainnya dalam kepentingan kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi.
Surawan








































