Semarang, Zonapos.co.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (17/7/2024), KPK menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang sebagai bagian dari upaya pemeriksaan terhadap Hevearita dan sejumlah pejabat lainnya.
Pemeriksaan terhadap Hevearita dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan empat tersangka dan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.
Berikut adalah empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita
2. Alwin Basri, suami Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah
3. Martono, dari Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang
4. Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta
“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa empat orang yang dicegah bepergian tersebut sudah berstatus tersangka.
“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan yang berhasil diungkap oleh KPK, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Reporter: M. Efendi