TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Hi. Suherman, kepala Pekon/desa Sukamulya kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, akan dilaporkan oleh masyarakatnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan didampingi oleh Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM).
Menjabat sebagai kepala Pekon/desa 2 periode terhitung sejak 2016-2021 dan Kepala Pekon PAW 2023 hingga 2027. Dalam masa kepemimpinannya periode pertama masyarakat Pekon Sukamulya menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa tahun 2018 hingga 2021 diduga ada penyelewengan oleh kepala pekon Hi. Suherman sehingga secepatnya akan melaporkan melalui YPPKM ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Masyarakat Pekon Sukamulya menilai kejanggalan dalam dalam anggaran dan realisasi di lapangan di mana kegiatan MCK umum dana desa tahun 2018 menelan dana hingga Rp 179 juta, tahun 2019 menelan dana Rp 132 juta, tahun 2020 menelan dana Rp 216 juta dan tahun 2021 pembangunan sarana ODF senilai Rp 30 juta.
“Kami masyarakat Pekon Sukamulya sudah sepakat akan melaporkan kepala pekon dengan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui YPPKM. Salah satunya di bidang kegiatan ODF dan MCK yang menelan dana hingga setengah miliar lebih kurun waktu 4 tahun sejak tahun 2018 hingga 2021” papar warga yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (27/102023).
Menurut warga setempat dugaan penyelewengan dana desa di pekonnya bukan hanya pada kegiatan MCK dan ODF, bahkan di bidang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya ada indikasi penyelewengan.
“Kami masyarakat sudah memberikan rincian dan poin-poin kegiatan yang terindikasi ada penyelewengan ke YPPKM untuk melaporkan ke APH agar segera ditindak lanjuti, karena dengan anggaran yang begitu besar tidak sebanding dengan hasil pembangunannya semasa jabatan kakon Hi. Suherman ini” imbuhnya.
Sementara Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril menerangkan bahwa pihaknya sudah membuat surat laporan untuk ditindak lanjuti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Kami akan melaporkan Herman selaku Kakon Sukamulya ke Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait indikasi penyelewengan dana desa sejak tahun 2018 sampai 2021 berdasarkan laporan masyarakat Sukamulya ke YPPKM yang sudah terperinci. Kami juga akan berkoordinasi ke pihak PMD dan Tipikor Polres Tanggamus” terang Adi.
Adi juga menyebutkan akan turun langsung ke Pekon Sukamulya untuk kroscek ke lapangan terkait sub bidang kegiatan pengelolaan dana desa sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 di Pekon Sukamulya.
“Data sudah kami kumpulkan bahkan sudah kami lampirkan pada surat laporan yang akan kami kirim ke Kejaksaan, sementara kami akan kembali turun kroscek langsung untuk membuat data tambahan agar laporan kami lebih valid lagi” sebut Adi.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Pekon Sukamulya, Hi. Suherman menyampaikan bahwa kegiatan MCK tahun 2018 dan 2019 semua terlaksana masing masing 2 unit. Sabtu (28/10/2023)
“Di sini apa sih yang dipermasalahkan, kalau kita mau cek keberadaannya ada semua, kalau misalkan MCK ga mungkin juga hingga setengah miliar seperti ODF berapa duit sih untuk bangun itu, misal MCK seperti itu ga lebih dari 60 juta anggarannya” ungkap Herman.
Herman menerangkan, realisasi dana desa sejak tahun 2018 di bidang pembangunan MCK telah terealisasi sebanyak 4 unit MCK umum, sementara ODF di tahun 2018 dan 2019 dalam 1 tahunnya terealisasi 5 sampai 10 KPM.
“Kami memberikan ODF ke warga berupa material bukan uang, misal pasir berapa, besi, paralon, dan kasetnya, itu yang kami berikan ke warga bukan berupa duit” terangnya.
Herman menambahkan bahwa pemerintah pekon Sukamulya saat kepemimpinannya tidak pernah menganggarkan begitu besar, sehingga Herman menilai data yang dilaporkan masyarakatnya tidak benar.
“Drainase, MCK, ODF terealisasi semua itu, bisa di cek lokasi. Kami tidak pernah menganggarkan MCK dan ODF begitu besar anggarannya, itu data dari mana anggaran sebesar itu” tandasnya.
Perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.
Pewarta : Hanapi