Surabaya, Zonapos.co.id – Sebuah video kontroversial yang menampilkan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan Allah tengah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook. Video tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju hitam dan mengenakan blangkon yang melontarkan pernyataan bernada menghina serta provokatif terhadap ajaran Islam.
Dalam rekaman itu, pria tersebut menyebut Nabi Muhammad sebagai sosok pengangguran pada masa muda yang kemudian menikahi seorang janda kaya untuk menjamin kehidupannya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan klaim bahwa Nabi Muhammad menikahi anak perempuan berusia 7 tahun, bahkan menyebut nabi sebagai “nabi bejat”.
“Si Nabi itu dulu waktu muda pengangguran, kemudian menikahi janda kaya, lalu kehidupannya terjamin,” ucapnya dalam video.
“Ada nabi yang meng*wini anak usia 7 tahun, tentu ini bisa dianggap nabi yang bejat,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, pria tersebut juga menyerang konsep ketuhanan dalam Islam dengan mengatakan bahwa Allah adalah khayalan.
“Saya akan menyebutkan bahwa Allah itu juga khayalan. Saya akan menanyakan, tolong hadirkan Allah kalau memang Allah itu bukan khayalan,” ujarnya.
Video tersebut diduga diunggah oleh seseorang berinisial TT, seorang YouTuber asal Surabaya yang mengelola kanal Tribinuka Harsa Nusantara. TT juga disebut-sebut sebagai pemimpin sebuah kelompok aliran penghayat kepercayaan di kota tersebut.
Meskipun video itu kini telah dihapus dari kanal YouTube miliknya, rekaman tersebut sudah terlanjur tersebar luas dan viral di berbagai platform media sosial, menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan umat Islam di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh TT terkait pernyataan-pernyataan dalam video tersebut. Pihak berwenang pun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kemungkinan langkah hukum atas konten yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi di media sosial yang melibatkan penghinaan terhadap keyakinan agama, serta memicu kembali diskusi mengenai batasan kebebasan berpendapat di ruang digital.



































