TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Status bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Latipah Desa Sumur tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Pekon atau desa setempat. Minggu (24/09/2023)
Pasalnya, bangunan Gedung PAUD Latipah itu di bangun melalui dana pemerintah dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada tahun 2013, dan berdiri di atas tanah hibah milik Pekon/desa pada tahun 2010 dan dikuatkan oleh surat Sertifikat tanah pada tahun 2020, namun belakangan kepemilikan PAUD Latipah tersebut diakui sebagai milik pribadi oleh Markanan.
Salah satu masyarakat Pekon/desa Sumur Tujuh sebagai pemberi hibah tanah PAUD Latipah Pekon Sumur Tujuh, Painem menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya gedung PAUD di pekonnya merupakan milik Markanan.
“Tadinya lahan itu pinjam dengan saya sebagian, sebagiannya punya Pak Bari untuk dibangun sekolah, tapi setelah ada keributan waktu itu, saya dikasih duit oleh Markanan, katanya lahan itu dia yang beli” kata Painem.
“Intinya PAUD itu punya Markanan bukan milik pekon, karena lahannya sudah dibayar dari Saya dan dari punya Bari” tegas Painem.
Sementara Markanan, warga Pekon/desa Dadirejo Kecamatan Wonosobo yang mengklaim sebagai pemilik mutlak PAUD Latifa di Pekon Sumur Tujuh membenarkan bahwa PAUD Latipah di Pekon/desa Sumurtujuh merupakan milik pribadi bukan milik pekon Sumur Tujuh, saat di konfirmasi di kediamannya. Rabu (20/09/2023)
“PAUD itu milik kami, karena lahannya sudah kami beli, bukan punya pekon” kata Markanan.
Markanan menjelaskan, lahan tempat PAUD dibangun merupakan lahan miliknya pemberian dari bapak angkatnya warga Pekon Sumur Tujuh atas nama Bari dan Painem juga warga setempat.
“Dulu lahan tempat PAUD itu saya dapat dikasih dari bapak angkat saya Bari dan dari mbah Painem, karena anaknya Pak Bari menggugat lahannya maka saya bayar dengan anaknya Pak Bari, Mbah Painem juga sudah saya bayar” jelasnya
Ihwal status kepemilikan PAUD Latipah yang saat ini menimbul polemik di masyarakat, (Misro) kepala Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus mengakui bahwa tempatnya tidak lagi memiliki Gedung PAUD. Hal itu terhitung sejak tahun 2022 lalu, setelah lahan gedung PAUD tersebut diambil alih oleh Markanan sebagai pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Misro Kepala Pekon Sumur Tujuh, saat dikonfirmasi alasannya menyetujui lahan PAUD Latifa selama ini diketahui milik desa setempat. Dia beralasan bahwa lahan Gedung PAUD Latifa itu tidak memiliki surat hibah ke Pemerintah Pekon atau desa.
“Makanya saya setujui karena ga ada hibahnya ke Pekon tapi ke Markanan selaku masyarakat,” bebernya mengakui tak miliki alasan untuk menolak jual beli lahan PAUD Latifa itu.
Mirso pun mengakui saat menyetujui jual beli tersebut dirinya diberi uang Rp1 juta dalam penandatanganan surat jual beli lahan PAUD pada tahun 2022 lalu. Uang itu diakuinya masuk ke kantor pribadinya.
Pewarta: Hanapi