Melawi, zonapos.co.id,- Puluhan warga dari Desa Meta Bersatu dan Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, terpaksa blokir jalan akses PT. Meranti Laksana ( MLA) dan PT. Merant Lestari (MLI) hala dilakukan karen pihsk perusahan di nilai lalai dan ingkar janji, 19/03/2025.
Bobroknya sistem manajemen perusahaan , kembali mengorbankan hak-hak masyarakat terjadi di bumi Kalbar, Pada hari Minggu, 16 Matet 2025 Puluhan masyarakat adat terpaksa turun kelapangan melakukan pemblokiran jalan, demi menuntut hak-hak nya yang telah di abaikan oleh pihak perusahaan PT. MLA dan PT MLl.
Tetapi di lapangan keesokan harinya setelah di blokir oleh masyarakat, dengan tidak beradat nya pihak perusahaan membuka blokade jalan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak masyarakat adat setempat, secara diam-diam tanpa adanya kesepakatan yang di lakukan.
Puluhan masyarakat melakukan pemblokiran jalan di tanah miliknya yang sudah setahun belakangan ini belum kunjung di bayarkan oleh pihak perusahaan terkait ganti rugi Sagu Hati atau ganti rugi terkait tanah hak leluhur mreka serta Tanam Tumbuh dan Tanah Pemali yang sudah lama di sepakati antara masyarakat dan pihak management perusahaan, tetapi sampai detik ini belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, terkait apa yang menjadi hak masyarakat di sekitaran hutan adat tersebut.
“Kami melakukan pemblokiran ini karena pihak manajemen perusahaan PT. MLA dan PT MLl sudah lama tidak kunjung membasyarkan ganti rugi atas lahan yang telah kami serahkan ke perusahaan,” jelas Lukman warga desa Meta Bersatu saat di temui awak media ini.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, jika selama ini telah berupaya melakukan mediasi dan menyurati pihak perusahaan tersebut tetapi belum adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan sisa kesempatan yang selama ini sudah di janjikan kepada masyarakat.
Lukman juga berharap kepada presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto bisa melihat ke dzholiman yang di lakukan pihak perusahaan tersebut kepada rakyatnya, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
Jasli Harpansyah Ketum LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) menyayangkan apa yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, Desa metta bersatu dan desa mekar pelita yang saat ini apa yang menjadi hak hak masyarakat seakan akan di bohongi oleh pihak perusahaan
Jasli juga demi kemanusiaan dan membela masyarakat adat tersebut siap menempuh jalur hukum, dan akan segera mengambil langkah hukum terkait hak hak masyarakat yang telah di sepakati di awal sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak perusahaan.
Pewarta : Surawan











































