BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Menjelang pelaksanaan Pilkada, penting untuk memperhatikan potensi masalah yang dapat muncul dan mempengaruhi jalannya pemilihan, salah satunya terkait mutasi dan promosi pejabat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, meskipun terdapat larangan mutasi ASN selama tahapan Pilkada berlangsung, kecuali dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri, kita harus lebih cermat dalam menilai dampaknya terhadap pelaksanaan Pilkada.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi sebaiknya ditunda selama proses Pilkada berlangsung, guna memastikan tidak ada vested interest, kebijakan ekstrem, dan tetap terjaga netralitas yang bisa mengganggu stabilitas serta kelancaran proses pemilihan.
ASN memiliki fungsi dan tugas untuk melayani kepentingan publik secara profesional dan netral. Oleh karena itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi di tengah-tengah tahapan Pilkada berpotensi menimbulkan ketidakpastian, mengganggu stabilitas pemerintahan, dan menciptakan persepsi negatif terhadap netralitas ASN.
Selain itu, proses open bidding dan assessment pejabat tinggi yang dilaksanakan di akhir tahun anggaran sering kali tidak efektif karena anggaran sudah hampir habis. Oleh karena itu, pengisian jabatan lebih baik dilakukan setelah Pilkada, saat program dan kebijakan di awal tahun bisa dijalankan bersama legislatif dengan lebih optimal.
Pilkada merupakan event demokrasi yang sangat penting dan harus dilindungi dengan sebaik-baiknya. Keputusan untuk menunda mutasi atau pengisian jabatan harus dipertimbangkan dengan matang, agar tidak menimbulkan dampak negatif pada proses Pilkada, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Hal penting lainnya adalah memastikan agar Pilkada bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Juga dalam rangka tidak memberikan beban kepada pemimpin terpilih pasca Pilkada. Kita harus menghargai masing-masing calon yang ingin menciptakan birokrasi yang efektif dan bekerja dengan sungguh-sungguh pasca Pilkada. Open bidding atau promosi pejabat yang dilakukan selama proses Pilkada berlangsung hanya memberikan beban kepada pemimpin terpilih dalam menata birokrasi.
Menunda pengisian jabatan juga menghindarkan pemimpin terpilih pasca Pilkada dari beban tambahan dalam menata birokrasi.
Penundaan aktivitas pengisian jabatan pimpinan tinggi akan membantu mengurangi risiko gangguan yang mungkin timbul dan memastikan pemerintah daerah fokus menjaga netralitas ASN, keharmonisan sosial, serta pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh proses Pilkada. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa tahapan Pilkada berlangsung kondusif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penulis: Ach. Abrori, SH, MH.






































