Kuburaya,zonapos.co.id- Kamis 9 Januari 2025 – Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Kamis siang, 9 Januari 2025.
Tepat di bawah Jembatan Kapuas II, di persimpangan empat lampu merah Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sebuah truk bermuatan kayu belian (Ulin) berukuran 8x16x4 cm, dengan nomor polisi H. 1505 VE,

Menabrak dua pengendara sepeda motor yang mengakibatkan keduanya kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sudarso.
Kecelakaan ini mengejutkan warga sekitar, mengingat keberadaan truk yang membawa muatan kayu belian diduga ilegal dan belum terverifikasi.
Truk tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, dan diduga mengangkut kayu ilegal yang akan dibawa ke Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Barat.
Sementara itu, sopir truk yang terlibat dalam insiden tersebut berusaha melarikan diri usai kejadian.
Namun, ia berhasil diamankan oleh Kepala Dusun Sungai Raya, Budi Pranoto, bersama warga setempat dan anggota Brimob.
Menurut pengakuan sang sopir, ia merasa takut akan dimasa oleh warga dan mengaku bahwa kayu yang dibawanya merupakan barang milik seorang oknum anggota Polsek di wilayah hukum Polres Ketapang.
Kepala Dusun Budi Pranoto menjelaskan, “Saat kejadian, sopir sempat melarikan diri, tetapi kami berhasil mengamankannya bersama anggota Brimob.
Ia mengaku kayu itu akan diantar ke Pontianak, dan pemiliknya adalah oknum polisi.”
Menurut Budi Pranoto, sopir truk tersebut menolak memberikan informasi lebih lanjut mengenai pembeli kayu ilegal yang diangkutnya.
Penyidik Polres Kubu Raya, yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Hariyanto dan Kasi Penmas Aiptu Ade, segera melakukan evakuasi kendaraan dan penanganan terhadap korban kecelakaan.
Aiptu Ade menegaskan, “Saat ini, kami fokus untuk mengevakuasi kendaraan dan menyelamatkan korban.
Kami juga menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, karena kecelakaan ini terjadi tepat di simpang empat lampu merah turunan Jembatan Kapuas II.”
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan bahwa kendaraan truk tersebut memiliki masalah administratif, seperti pajak yang sudah mati dan diduga tidak layak beroperasi.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi.
Pihak Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi terkait peredaran kayu ilegal yang dapat merusak kelestarian hutan Kalimantan.
Red(Erny)Dk
Pewarta : Andus.M/Julyadi




































