BENGKAYANG, Zonapos.co.id – Drs. Jacobus Luna, M.Si, Kabupaten Bengkayang, gelar pertemuan dengan tema sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Senin, (27/05/2024) pagi
Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si, dr. Alexander Sinuraya, dalam sambutannya menyatakan, Standar Pelayanan Publik merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diketahui oleh setiap warga.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2005, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan dan melibatkan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan standar tersebut,” kata dr. Alexander.
Dalam penerapannya, standar pelayanan publik harus menjamin akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Standar pelayanan publik adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tambah dr. Alexander.
Salah satu prinsip dalam penyusunan standar pelayanan adalah partisipatif, di mana proses penyusunan harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Tujuan utama adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat serta kondisi lingkungan,” tutur dr. Alexander.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Bengkayang diharapkan dapat memahami dan mengetahui prosedur yang berlaku di RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si.
“Semoga melalui kegiatan ini, standar pelayanan publik yang disusun dapat membantu menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Bengkayang dan sekitarnya,” harap dr. Alexander.
Pewarta: NAL/Ijang Supyadi





































