Semarang, Zonapos.co.id – Praktik penyerahan uang dari proyek penunjukan langsung (PL) kepada aparat penegak hukum (APH) terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Gapensi Semarang, Martono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025).
Camat Pedurungan Eko Yuniarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dalam keterangannya, Eko mengaku bahwa dirinya pernah menyetorkan uang ke Kejaksaan Negeri dan Polrestabes Semarang.
“Yang menyuruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari Pak Martono untuk diserahkan,” ungkap Eko di hadapan majelis hakim.
Ia merinci, uang untuk Kejaksaan diserahkan melalui Kasi Intel, sementara untuk Polrestabes diberikan kepada Kanit Tipikor. Eko juga menegaskan bahwa tidak ada perintah dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penyerahan uang ke kedua institusi penegak hukum tersebut.
“Jadi dari Pak Martono melalui Pak Ade,” tambahnya.
Penasihat hukum Martono, Nur Seto, dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa uang yang disebut sebagai “jatah” itu bernilai sekitar Rp160 juta. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, praktik seperti ini sudah berlangsung sejak lama.
“Setiap ada pekerjaan, pasti ada jatah seperti itu. Sebelum PL dipegang Martono pun sudah ada,” ujar Nur Seto.
Uang tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian dan hal itu telah diungkapkan dalam keterangan para saksi selama persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktik gratifikasi yang mengakar dalam proyek-proyek pengadaan di tingkat kecamatan, dan menyeret nama-nama dalam lingkaran kekuasaan lokal di Kota Semarang.
Reporter: M. Efendi











































