BENGKALIS, Zonapos.co.id – Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media dari salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasi. Hal ini berkaitan dengan adanya penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa Sukamaju yang menggunakan dana desa terhadap pemeliharaan jalan poros senilai ratusan juta Rupiah pada tahun 2017.
Terkait informasi ini awak media coba konfirmasi dengan mantan Kepala Desa Sukamaju, Sukarni melalui pesan singkat pada Telepon Selulernya, akan tetapi mantan Kepala Desa Sukamaju sama sekali tidak menjawab hanya membaca dan tidak mau memberikan hak jawabnya.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan kepada mantan kepala desa tersebut yakni, apakah benar Pada tahun 2017 pemerintah desa Sukamaju menganggarkan Dana Desa hingga ratusan juta Rupiah untuk melaksanakan pemeliharaan jalan poros Desa Sukamaju.
Adapun jalan poros yang ada di Sukamaju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sepertinya sudah dibangun oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dan tidak terlihat jalan tersebut rusak. Namun tidak sedikit pun dijawab oleh mantan Kepala Desa Sukamaju Sukarni.
Menyingkapi bungkamnya mantan kepala Desa Sukamaju, awak media langsung konfirmasi kepada Sekdes Desa Sukamaju Wahyudi, dan memberikan sedikit penjelasan.
“Terkait hal ini memang pada dasarnya yang berhak menjawab adalah mantan kepala desa, karena pemegang kebijakan. Seingat saya tidak ada pekerjaan pemeliharaan jalan poros di desa Sukamaju. Karena Jalan Poros Desa Sekamaju Kecamatan Bantan sudah bagus semua.” jelasnya jumat, (15/09/2023)
Terkait masalah, adakah anggaran untuk peliharaan jalan poros yang nilainya cukup besar mencapai ratusan Juta Rupiah, Sekdes Sukamaju menjawab sudah tidak ingat.
“Saya kurang ingat apa lagi hal ini sudah sangat lama, mungkin mantan Kepala Desa yang lebih tau secara detail hal ini.” ujar Wahyudi Sekdes Desa Sukamaju
Perlu adanya keseriusan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bengkalis untuk mengungkapkan kebenaran Informasi ini. Dan perlu dilakukan audit selama Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Bantan Dijabat oleh Sukarni, terhadap dokumen penganggaran dan pembuktian Fisik Oleh Aparat Penegak Hukum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers wartawan harus memberikan Hak Jawab kepada obyek berita, akan tetapi hak jawab yang diberikan tidak digunakan sama sekali, sehingga berita ini dipublikasikan, Eks mantan Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis belum bisa memberikan Jawaban.
Pewarta: Rizal