LAMPUNG BARAT, Zonapos.co.id – Terindikasi penyelewengan dana desa, LSM Gasak Laporkan Peratin Negeri Ratu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Wildan Selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) Kabupaten Lampung Barat Menyampaikan kepada Awak Media. Jumat (29/09/2023).
Dalam penyampaianya ia mengatakan di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat diduga ada indikasi penyelewengan Dana Desa. Pada Tahun 2022 pekon Negeri Ratu Mengelola anggaran dengan Jumlah Rp.818.970.000.00 dengan Realisasi BLT Dana desa Rp.327.600.000.00.
“Berdasarkan Temuan Tim Investigasi Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat, bangunan fisik Desa Tahun 2022 yang jumlah anggarannya tidak diketahui karena tidak ada papan Informasi pengerjaan.”jelasnya
Fisik Desa tersebut sejak awal kami awasi nampak terlihat di kerjakan secara asal-asalan diduga tidak sesuai juklak juknis pembangunan jalan Desa.
Selain dari itu saat ini kondisinya sangat memprihatinkan banyak kerusakan pada Rabat Beton bahkan hampir menyeluruh.
Hal tersebut sangat jelas bahwa bangunan jalan desa hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang yang terlibat dalam pembangunan jalan Desa untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dan ini jelas tak ada asas manfaat bagi masyarakat.
Selain dari bangunan 2022 adapun pembangunan Rabat Beton tahun 2023 yang juga diduga dikerjakan asal asalan tidak memikirkan berapa lama masyarakat akan menikmatinya.
Rabat beton bangunan 2023 tidak memasang papan informasi sesuai amanah undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Selain dari papan informasi tim investigasi kami melihat plastik yang diduga hanya sebagian tidak menyeluruh yang memang jelas fungsi dari plastik adalah untuk menjadi perantara antara tanah dan Rabat agar tidak bersentuhan langsung sehingga kerusakan pada bangunan dalam jangka waktu panjang.
Wildan sangat menyayangkan hal tersebut Dana Desa yang seharusnya ditujukan untuk mensejahterakan Masyarakat Desa Namun di manfaatkan oleh oknum kepala desa ataupun yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa untuk memperkaya diri sendiri.
Hal tersebut merupakan tindakan melawan Hukum yang patut di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala Desa Pekon Negeri Ratu.
Wildan telah menyurati peratin pekon negeri Ratu Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat namun Enggan ditanggapi sehingga hal tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan akan kembali dilaporkan kepada polda Lampung Pada Senin (02/10/2023).
Pewarta: Irfan