BANDAR LAMPUNG, Zonapos.co.id – DPP GASAK desak APH Kajati Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, Polda Lampung untuk audit investigasi kegiatan makan minum, pemeliharaan, perjalanan dinas, belanja sewa, belanja alat tulis kantor, Jasa Kebersihan/Cleaning Service di lingkungan Biro umum Provinsi Lampung diduga mengandung unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan Aroma Korupsi.
Rahman selaku ketua umum DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) Lampung, menyampaikan kepada awak media terkait beberapa permasalah di lingkungan Biro Umum Provinsi Lampung, Kegiatan tahun anggaran 2022-2023, di Jl. Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Senin (11/09/2023).
Menurutnya bahwa pada tahun 2022 Biro Umum Daerah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran untuk kegiatan belanja makan minum ± Rp 10,5 miliaran rupiah sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan ± Rp 4 miliar rupiah, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor (Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound Sistem) ± Rp 4 miliar rupiah, Belanja Pakaian beserta Kelengkapan Peringatan Hari Besar Rp 1,010 miliar.
Pada tahun 2023 Biro Umum Daerah Provinsi Lampung kembali menganggarkan untuk kegiatan belanja makan minum ± Rp 6.5 miliar rupiah sedangkan untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound Sistem ± Rp 2.456 miliar rupiah, belanja pemeliharaan randis ± Rp 2.454 miliar rupiah diduga mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada indikasi KKN.
“Terindikasi mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan tidak sesuai spek atau RAB, pengurangan volume dan Mark up,” kata Rahman.
Rahman Ketua Umum DPP GASAK sangat menyayangkan sejumlah paket miliaran rupiah, belanja makan minum, pemeliharaan, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor, Belanja Pakaian beserta Kelengkapan Peringatan Hari Besar, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas KDH, WKDH, dan Pejabat Eselon, yang diindikasi tidak melalui proses lelang/tender yang benar.
“Sejumlah paket miliaran rupiah tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung, itu melanggar aturan perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta kegiatan Belanja Jasa Kebersihan/Cleaning Service, Belanja ATK diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari lelang/tender,” ujar Rahman
Rahman juga meminta DPRD Provinsi Lampung jangan terkesan tutup mata, yang memang harus turut serta mengawasi dalam pengelolaan realisasi anggaran kegiatan di Biro Umum Provinsi Lampung.
“Jangan sampai anggaran puluhan miliar yang digunakan terkesan pemborosan yang tidak ada asas manfaat bagi masyarakat dan dalam hal ini DPRD Provinsi Lampung jangan tutup mata,” tegas Rahman.
Pewarta: Irfan