Sintang,zonapos.co.id,— Gelombang desakan publik kian menguat menyusul mencuatnya dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum berkapasitas besar di SPBU 64.786.19, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Manter, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.Sabtu 14/02/2026.
Salah seorang warga Sintang, Andreas, saat diwawancarai awak media mengaku kecewa dan mempertanyakan keadilan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami masyarakat kecil ini kalau isi Pertalite sering disuruh antre lama, bahkan kadang kehabisan. Tapi kalau pakai drum besar justru bisa dilayani. Ini jelas tidak adil dan patut dicurigai,” ujar Andreas.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik yang dinilai merugikan masyarakat luas.

“Kalau dibiarkan, BBM subsidi ini hanya akan dinikmati segelintir orang. Aparat harus turun langsung dan membuktikan keberpihakan kepada rakyat,” tambahnya.
Desakan ke Polda Kalbar
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk turun langsung melakukan penyelidikan terbuka dan profesional. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, publik meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diusut tuntas sampai ke aktor utamanya,” ujar seorang aktivis lokal.
Sebagaimana diketahui, dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kejati Kalbar Diminta Awasi dan Supervisi
Tak hanya kepolisian, publik juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan pengawasan dan supervisi terhadap proses hukum apabila kasus ini berlanjut.
Kepala Perwakilan Kalbar Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Marville Rondonuwu menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka negara berpotensi dirugikan dan distribusi subsidi tidak tepat sasaran.
“Kami meminta aparat tidak hanya memeriksa operator di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lanjutan. Harus dibuka secara transparan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” tegas perwakilan LPK-RI
Dorongan Audit dan Sidak Serentak
Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendesak BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) melakukan audit volume distribusi serta inspeksi mendadak (sidak) di SPBU terkait maupun SPBU lain di wilayah Sintang.
Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu mendesak jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan, dugaan praktik semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.786.19 maupun aparat terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pewarta: Yohanes Aya,Tim zonapos.co.id Kalbar
Editor : Rinto Andreas











