PESISIR BARAT KRUI, Zonapos.co.id – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan empat pelaku kasus perkara pencurian dengan pemberatan di Labuhan Jukung, Rabu (06/09/23).
Insiden tersebut terjadi pada kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban bernama Cahyadi, yang terletak di Lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar, Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan empat pelaku pencurian dan pemberatan dengan inisial AS (20), HA (27) beralamat di Lingkungan Gunung Sari Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
2 pelaku yang lain CAS (14) beralamat di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat. Alamat lain Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan SH (20) beralamat di Dusun I Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, “pelaku utama, berinisial AS (20), berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela depan dan samping kiri. Ia berhasil membawa barang-barang berharga seperti 1 unit magicom merk Cosmos berwarna putih dan 1 unit setrika merk Maspions berwarna abu-abu.” jelasnya
Lanjut Iptu Riki, “sekitar pukul 22.00 WIB, AS menghubungi teman-temannya, yaitu HA (27), CAS (14), dan SH (20), yang masing-masing beralamat di tempat yang berbeda, untuk ikut serta dalam pencurian tersebut. Mereka berkumpul di pantai Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.”
Selanjutnya, AS memberitahu rekan-rekannya bahwa ia telah berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela, dan mereka pun merencanakan untuk melakukan pencurian di tempat yang sama. AS sendiri tetap berada di pantai Labuhan Jukung saat itu.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, HA, CAS, dan SH tiba di rumah korban. HA langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela samping kiri, diikuti oleh SH dan CAS. Hasil curian mereka antara lain adalah 1 unit televisi berwarna hitam yang dibawa oleh HA, 1 Casan Handphone, dan 1 botol parfum yang dibawa oleh CAS. Sedangkan SH keluar tanpa membawa barang apa-apa.” Kata Iptu Riki
Keesokan harinya, pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan patroli di sekitar Pantai Labuhan Jukung dan berhasil menemukan keempat tersangka yang sedang berkumpul.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit televisi merk Ichiko 14 inch berwarna hitam, 1 unit setrika merk Maspion berwarna abu-abu, 1 unit magicom merk Cosmos berwarna putih, 1 pasang sepatu berwarna hitam putih, dan 1 botol parfum merk Bakarat.
Keempat tersangka dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta: Sukaesih