MOJOKERTO, Zonapos.co.id – Sebagian anggota kelompok tani tembakau di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak menerima bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bagaimana tidak, sebagai bantuan berupa pupuk yang diduga dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pembagian dinilai tidak merata dalam kata lain ada yang dapat ada yang tidak.
Salah satunya seperti apa yang dialami oleh kelompok tani tembakau Sumber Pangan Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, tidak mendapatkan bantuan berupa pupuk atau bantuan lainnya bersumber dari DBHCHT.
“Ya memang tidak dapat, kalau pembinaan iya ada seingat saya di Trawas 4 atau 5 kali kalau tidak salah,” ungkapnya Maduki ketua kelompok tani Sumber Pangan Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi. Kamis (28/9/2023) sore.
Mengenai tidak mendapatkan bantuan, ditegasnya Maduki bahwa petani tembakau yang ikut dengan mitra atau perusahaan memang tidak diberi bantuan walaupun sudah ada masuk data merupakan asli petani tembakau.
“Alasannya kalau ikut mitra dapat fasilitas dari perusahaan. Nah ini yang keliru sebenarnya ikut mitra itu petani diberikan modal awal lebih jelasnya dipinjami uang pupuk dan bibit, tapi nyaur (bayar,red) nanti bayar setelah panen dan hasil panen kami dibeli oleh mitra sesuai harga umum dan tidak ada suku bunga. Nah kalau ada bantuan dari dinas yang membidangi itu beda lagi, jadi harus dipahami itu,” tegasnya.
Sedangkan bantuan yang sudah diberikan pada petani tembakau lainnya yang diketahuinya tidak ada alat pertanian atau mesin rajang melainkan hanya pupuk.
“Setau saya yang tidak dikasih 4 kelompok tani bantuannya yang saya tua hanya pupuk tidak ada mesin, itu tahun ini,” ungkapnya.
Dilain tempat, Rotip (67) perwakilan kelompok tani Sari Tani Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto juga mengatakan hal yang sama.
“Benar petani tembakau Desa Mojogebang tidak mendapat bantuan dari cukai,” terangnya.
Menanggapi pelemik dugaan ada unsur suka dan tidak suka, dirinya berharap pada Bupati Mojokerto turun langsung ke lokasi untuk melakukan sidak menanyakan soal kesejahteraan petani tembakau yang sudah menyumbang pemasukan kas negara.
“Kenapa sama – sama petani tembakau dan bantuan dari cukai kok didapat, saya sebagai ketua kelompok tani Sari Tani, ditegur oleh petani kenapa tidak diberi bantuan, sedangkan kelompok tani tembakau lainnya mendapatkan bantuan,” papar Rotip Ketua kelompok tani Sari Tani, Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui dari penelusuran berbagai sumber DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
Bedasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK 07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan pemanfaatan DBHCHT, terbagi tiga pokok prioritas.
Diantaranya bidang kesejahteraan masyarakat dengan persentase 50 persen 30 persen untuk peningkatan bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 20 persen untuk pemberian bantuan.
Sisanya bidang kesehatan masyarakat mendapatkan alokasi lebih tinggi yakni 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.
Pewarta: Hariyanto