BENGKALIS, Zonapos co.id – Setelah diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD Bengkalis dan dilanjutkan oleh Sekwan menyurati Bupati Bengkalis, kemudia melalui Sekda mengirim surat ke Gubernur Riau (Gubri) terkiat pergantian pimpinan DPRD Bengkalis, sudah sampai ke tangan Gubri Syamsuar.
Surat yang ditujukan ke Gubri No.100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, tentang usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD), yang ditandatangi dan cap basah oleh Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra TH atas nama Bupati Bengkalis.
Gubernur Riau H. Syamsuar dalam surat balasanya mempertegas, jika surat usulan dari Bupati Bengkalis itu cacat prosedur. Dalam surat No.120/PEM-OTDA/13767, perihal usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, tentang usulan yang dilayangkan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Gubri, berkenaan surat Bupati Bengkalis terdapat 2 poin penting menjadi dasar dan alasan. Pertama huruf a menyebutkan, bahwa terhadap berkas usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis terkait mekanisme penjatuhan sanksi DPRD Bengkalis, belum mengatur secara terperinci dan jelas sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan (BK).
Kemudian dihuruf (b) menjelaskan, bahwa pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis sebagaimana berkas yang diterima belum memenuhi keseluruhan tahapan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, yaitu dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik.
Badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di huruf (c), Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, berdasarkan absensi dalam rapat paripurna pemberhentian tersebut masih terdapat kehadiran 4 anggota DPRD Bengkalis yang telah resmi diberhentikan oleh Gubernur Riau, melalui Surat Keputusan (SK), masing-masingnya nomor : 7134/IX/2023, SK Nomor : 7135/IX/2023, SK Nomor : 7136/IX/2023 dan SK Nomor : 7137/IX/2023, tertanggal 18 September 2023.
Gubri Syamsuar juga menerangkan, dalam surat resminya, berdasarkan Pasal 105 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga rapat paripurna tersebut, dinilai cacat secara hukum, karena ke-empat anggota DPRD Bengkalis tersebut telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, berdasarkan surat keputusan yang sah.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka surat usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis atas nama H Khairul Umam, Lc, ME. Sy dan Syahrial ST, MSi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pewarta: Rizal