TANGGAMUS, Zonapos.co.id –
Supriono kembali melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kurnain dan Rekan terkait sengketa penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono yang tidak kunjung dikembalikan sejak tahun 2018.
Somasi tersebut secara langsung disampaikan kepada Rahmat, selaku Manajer Bagian Mikro BRI KC Pringsewu yang mewakili Kepala Cabang.
Adi Selaku kuasa hukum Supriono, menjelaskan bahwa somasi pertama telah disampaikan pada 21 Mei 2025, dengan tenggat waktu 4 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi.
Namun, hingga waktu tersebut berlalu, tidak ada itikad baik dari BRI KC Pringsewu maupun BRI Unit Wonosobo, termasuk dari Angga Bagus Novianto, pihak yang diduga bertanggung jawab langsung atas SHM milik Supriono.
“Somasi ini adalah yang terakhir. BRI jangan lepas tangan dengan menyalahkan individu seperti Angga Bagus Novianto, karena secara legal standing, ia bagian dari BRI,” tegas Adi Putra Amril.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian legal BRI, baik di KC Pringsewu maupun Kantor Wilayah BRI Provinsi Lampung.
Setelah dari Pringsewu, Adi bersama Supriono dan istrinya langsung menyerahkan somasi yang sama kepada Pachrudin Saleh alias Rudi, Kepala Unit BRI Wonosobo.
Pachrudin mengaku baru menjabat sejak tahun 2022 dan tidak sepenuhnya mengetahui proses awal pengajuan kredit Supriono pada 2018, termasuk keberadaan SHM yang selama ini berada di tangan Angga Bagus Novianto.
“Permasalahan internal BRI adalah urusan BRI. Yang kami tahu, klien kami berinteraksi resmi dengan Angga Bagus Novianto selaku mantri/marketing resmi dari BRI. Maka tanggung jawab tetap berada di BRI,” ujar Adi tegas.
Terungkap bahwa berdasarkan pengakuan lisan dari Angga Bagus Novianto, SHM Supriono berada di rumah pribadinya. Hal ini bertolak belakang dengan pengakuannya sebelumnya yang menyatakan bahwa SHM disimpan di brankas BRI.
Pada Senin, 26 Mei 2025, Angga bersama Kepala Unit BRI Wonosobo mendatangi rumah Supriono untuk menyerahkan SHM tersebut, namun sambil meminta Supriono berfoto dengan SHM-nya sebagai bentuk laporan internal, yang langsung ditolak oleh istri Supriono.
“Upaya ini terkesan ‘kucing-kucingan’ agar perkara dianggap selesai begitu saja tanpa penyelesaian soal kerugian klien kami, baik materiil maupun inmateriil selama 7 tahun,” tandas Adi.
Ihwal yang terjadi dengan Supriono dapat berakibat terganggunya hak atas kepemilikan yang sah, hal ini menunjukkan bentuk tindakan praktik ketidak profesionalan perbankan.
Secara hukum, ketika pinjaman sudah dilunasi, bank wajib mengembalikan sertifikat jaminan kepada debitur. Sebagaimana bunyi pada Pasal 1381 KUHPerdata, Pasal 14 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 6664 K/Pdt/2024 yang menegaskan bahwa perbuatan bank yang tidak mengembalikan sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas dan hak tanggungan dihapus, merupakan perbuatan melawan hukum.
(Hanafi)





























