Zonapos.co.id – Dalam sistem pendidikan nasional, partisipasi masyarakat adalah bagian penting dalam mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, realisasi anggaran ini tidak sepenuhnya ditujukan pada operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perlu dipahami bahwa dana BOS memiliki keterbatasan, baik dari sisi jumlah maupun ruang lingkup penggunaannya. Dana BOS yang diterima setiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan nominal yang sudah ditetapkan per jenjang, dan belum tentu mencukupi semua kebutuhan seluruh siswa.
Anggaran pendidikan 20% dari APBN tersebut tidak dialokasikan hanya untuk BOS saja, tetapi terbagi ke banyak pos lain, termasuk untuk guru, fasilitas kementerian, beasiswa, hingga untuk sekolah swasta dan madrasah. Artinya, dana yang diterima satuan pendidikan negeri pun sifatnya terbatas dan bersaing dengan banyak kebutuhan nasional lainnya.
Selain itu, dana BOS memiliki petunjuk teknis penggunaan yang sangat spesifik dan terbatas. Penggunaannya pun hanya boleh dilakukan untuk item yang telah masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sekolah yang disusun di awal tahun. Dalam praktiknya, banyak kebutuhan pendidikan yang sifatnya mendadak, insidental, atau di luar rencana tahunan, tidak bisa dibiayai dengan dana BOS karena tidak tercantum dalam RAB yang telah disetujui sebelumnya.
Sekolah-sekolah di wilayah perkotaan misalnya, kerap kali memiliki dinamika kegiatan yang tinggi. Undangan untuk mengikuti berbagai lomba dan kegiatan di luar sekolah yang sifatnya insidental sering datang tiba-tiba. Sayangnya, lomba-lomba tersebut tidak bisa dibiayai dengan dana BOS karena tidak termasuk dalam daftar kegiatan rutin dan tidak diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, yang menjadi salah satu syarat penggunaan dana BOS untuk kegiatan ekstrakurikuler atau lomba.
Padahal, sekolah tetap dituntut untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengembangan prestasi dan kompetensi siswa. Jika dana BOS tidak dapat digunakan, maka pilihan lain seperti mengandalkan CSR dari perusahaan pun bukan perkara mudah. Pengajuan dana CSR membutuhkan waktu, proposal, nota kesepahaman, dan biasanya ada bentuk timbal balik tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sering kali, pencairan CSR tidak sesuai waktu yang dibutuhkan, sementara siswa sudah dilatih dan waktu pelaksanaan lomba semakin dekat.
Kondisi seperti ini menjadi dilema tersendiri bagi sekolah. Di satu sisi, sekolah harus aktif dan terlibat dalam kompetisi atau kegiatan pendidikan di luar sekolah agar siswa memiliki pengalaman dan prestasi yang komprehensif. Di sisi lain, tidak semua kegiatan tersebut memiliki pembiayaan dari negara. Maka muncul pertanyaan: jika bukan dari dana komite, dari mana lagi sumber pembiayaan bisa didapatkan?
Di sinilah pentingnya peran komite sekolah. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan dana komite menjadi solusi yang realistis dan cepat untuk mendukung kebutuhan mendesak. Maka, penting untuk melihat penggalangan dana komite secara utuh, tidak parsial, dan tidak dilepaskan dari konteks tantangan nyata yang dihadapi sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Hal ini sesuai dan diatur oleh Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite adalah lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan. Komite sekolah dapat membantu penggalangan dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak bersifat memaksa.
Permendikbud secara tegas melarang komite menarik pungutan dari orang tua siswa dalam bentuk kewajiban yang memberatkan. Namun, penggalangan dana sukarela untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang tidak dibiayai oleh dana BOS tetap diperbolehkan. Asalkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa tekanan.
Sayangnya, tidak jarang penggalangan dana oleh komite sekolah disalahpahami sebagai pungutan liar (pungli), terutama ketika komunikasi antara sekolah, komite, dan orang tua siswa tidak berjalan efektif. Perlu dipahami bahwa sumbangan komite bukanlah bentuk kewajiban, melainkan bentuk gotong royong pendidikan. Sumbangan ini memungkinkan sekolah tetap menjalankan kegiatan yang mendukung tumbuh kembang anak, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Peran komite sekolah sangat strategis, tidak hanya dalam hal penggalangan dana, tetapi juga dalam mengawasi penggunaan anggaran sekolah, memberi masukan kebijakan, dan menjembatani komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa. Sekolah yang sehat secara tata kelola keuangan umumnya memiliki komite yang aktif dan kredibel.
Yang diperlukan sekarang adalah edukasi bersama kepada masyarakat mengenai peran komite sekolah serta pemahaman yang utuh tentang struktur pembiayaan pendidikan. Negara memang hadir, tetapi tidak bisa mengurus semuanya secara rinci hingga ke kegiatan-kegiatan insidental dan lokal di tiap satuan pendidikan. Di sinilah gotong royong menjadi semangat yang perlu dijaga.
Transparansi, musyawarah, dan kesukarelaan harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggalangan dana oleh komite. Sekolah bersama komite perlu menyusun rencana kerja tahunan secara terbuka, menjelaskan kebutuhan dana yang tidak bisa ditanggung BOS, dan menawarkan alternatif dukungan dari orang tua siswa tanpa paksaan.
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Jika kita ingin mutu pendidikan terus meningkat tanpa menunggu sepenuhnya dari anggaran negara yang terbatas dan birokratis, maka partisipasi masyarakat perlu dijaga, difasilitasi, dan diarahkan dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Abrori, SH., MH (Pemerhati Pendidikan dan Akademisi)






























