ASAHAN, Zonapos.co.id – Polemik status kepemilikan Eks Gedung Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Asahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Asahan pada Senin (18/11/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Kiki Komeni.
RDP kali ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan DPPKAD Asahan, Inspektorat, Kantor Notaris & PPAT, serta masyarakat. Dalam diskusi, berbagai pandangan dan dokumen yang ada justru mengaburkan kejelasan status hukum gedung tersebut.
Perwakilan DPPKAD Kabupaten Asahan, khususnya bidang aset, menyampaikan bahwa Eks Gedung Pasar Kisaran tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Hal serupa ditegaskan oleh Rahim dari Inspektorat Asahan.
“Berdasarkan telaah tim kami hingga tahun 2024, aset ini tidak tercatat sebagai milik Pemkab Asahan. Kami telah mengonfirmasi dengan DPPKAD dan mendapati informasi dari mantan Kadis DPPKAD, Bapak Sofyan, bahwa gedung tersebut sudah melalui proses ruislag atau tukar guling,” ujar Rahim.
Anggota Komisi C, Zahar Ginting, memberikan penjelasan berdasarkan data historis. Ia menyebut bahwa pada tahun 1993, DPRD Asahan mengadakan sidang paripurna untuk menyetujui pelepasan aset gedung tersebut, yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
“Surat persetujuan pelepasan aset dikeluarkan oleh Kemendagri setelah menerima hasil paripurna DPRD. Sebelumnya, Eks Gedung Pasar Kisaran adalah aset Pemkab Asahan,” jelas Zahar.
Zahar meminta Inspektorat untuk menunjukkan dokumen terkait guna memastikan legalitas proses pelepasan tersebut. Ia juga menyinggung tokoh-tokoh yang terlibat pada masa itu, seperti Ketua DPRD Asahan Amiruddin Panjaitan dan Bupati Rihol Sihotang.
Pihak Kantor Notaris & PPAT, Siti Aminah, menjelaskan bahwa pada tahun 1992-1993, gedung tersebut telah dialihkan kepada pihak perorangan melalui keputusan BPN dan surat Kemendagri.
“Berdasarkan sertifikat, aset ini sudah menjadi milik pribadi. Kami hanya melakukan pengecekan legalitas sertifikat sebelum proses penjualan dilakukan,” terang Siti.
Perwakilan masyarakat, Ok Rasyid, menyayangkan ketidakhadiran dokumen yang dijanjikan pihak BPN Asahan dalam RDP sebelumnya. Ia menilai bahwa janji tersebut seharusnya dipenuhi untuk memperjelas masalah ini.
Ketidakhadiran Maryam, pemilik tanah saat ini, juga menjadi sorotan. Pihak Zukifli SH & Associates menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Hasil RDP ini akan kami tembuskan ke Polres untuk menghindari potensi konflik di lapangan,” ujar Zukifli.
Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni, mengimbau agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi hingga masalah ini selesai.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti proses hingga ditemukan solusi yang jelas,” tegas Kiki.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Komisi C, Dinas Perkim, DPPKAD, Dinas PU & PR, Inspektorat, BPN Asahan, serta tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan.
Pewarta: Afrizal Margolang











