Klaten, Zonapos.co.id – Dugaan pelanggaran terhadap aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. SPBU 45.574.39 yang berlokasi di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, diduga menjual BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen pada malam hari.
Aktivitas tersebut pertama kali terpantau oleh tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jalak Paksi dan LSM GERAK saat tengah mengisi BBM di lokasi. Tim menemukan seorang petugas SPBU sedang melayani pembelian Pertalite menggunakan puluhan jerigen, yang kemudian diangkut menggunakan mobil minibus berwarna silver dengan nomor polisi AB 9716 BE.
Ketua Umum LSM Jalak Paksi, Mujo Sigit Kuniarso, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendapat tawaran uang sebesar Rp1 juta dari seseorang yang diduga ingin menutup-nutupi aktivitas ilegal tersebut. Namun, tawaran itu ditolak.
“Kami menolak suap itu karena komitmen kami jelas: mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegas Mujo.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak SPBU dalam praktik jual-beli BBM bersubsidi secara tidak sah. Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan, para pelaku pengangsu diduga memiliki paguyuban yang terkoordinir dengan rapi untuk melakukan pengambilan BBM dalam jumlah besar.
LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satgas Migas, serta Pertamina, agar dilakukan penindakan tegas dan pengawasan lebih ketat terhadap SPBU tersebut.
“Kami berharap pihak terkait menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi monopoli dan penyimpangan distribusi BBM subsidi oleh segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” tambah Mujo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, petugas SPBU 45.574.39 enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sikap tertutup ini memunculkan dugaan adanya upaya menutupi praktik penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin resmi. Larangan ini diberlakukan karena Pertalite termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang memperoleh subsidi dan kompensasi harga dari pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite termasuk kategori BBM bersubsidi dengan kuota terbatas. Penjualan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pengecer, dapat mengganggu distribusi dan menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
Aturan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar.
Pihak yang melanggar aturan ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal semacam ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran di SPBU 45.574.39 Klaten tersebut.
Tim






























