Semarang, Zonapos.co.id – SPBU 44.506.03 Ngrawan Bawen diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar kepada truk-truk yang telah dimodifikasi melakukan kegiatan pengisian solar dalam jumlah yang tidak wajar.
Untuk menghindari kecurigaan, SPBU yang berlokasi di Jl. Semarang – Yogyakarta No.58, Ngrawan Kidul, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah melayani pembelian pada jam-jam tertentu.
Praktik ini diduga merupakan hasil kongkalikong antara operator SPBU dan para mafia BBM bersubsidi.
Para mafia ini menawarkan harga yang lebih tinggi dibanding harga resmi, memungkinkan mereka membeli solar dalam jumlah besar tanpa kendala.
Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.
Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi, PT Pertamina (Persero) diminta untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi dengan cara ilegal.
Berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sanksi tersebut tampaknya belum cukup membuat takut para mafia BBM bersubsidi, yang terus melancarkan bisnis ilegal mereka.
Oleh karena itu, desakan kepada aparat penegak hukum di wilayah Polres Semarang hingga Polda Jateng dan Pertamina untuk segera turun tangan sangat kuat.
Mereka diharapkan tidak menutup mata terhadap penyelewengan ini dan segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyelewengan BBM bersubsidi harus terus diperketat untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat.
Reporter: M. Efendi






























