JEMBER, Zonapos.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Tabroni SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pedoman hukum kepada para petani dan penggarap serta meningkatkan dan mempertahankan nilai produksi pertanian.
Tabroni, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, menekankan pentingnya perlindungan hukum dari pemerintah untuk memastikan sasaran dan target capaian produksi pertanian tidak menurun, tetapi justru meningkat.
“Sasaran dan target capaian produksi pertanian nantinya tidak menurun alias meningkat. Dan yang lebih penting juga terlindungi oleh pemerintah,” ujar Tabroni di hadapan peserta Sosper.
Untuk mencapai peningkatan nilai produksi, Tabroni menekankan perlunya dukungan penyediaan sarana pendukung pertanian seperti pupuk, benih, bibit, obat-obatan, dan obat hewan yang sesuai standar mutu.
“Permasalahan petani yang paling menonjol saat ini adalah mahalnya pupuk dan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tabroni juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus memberikan bantuan kepada petani atau penggarap yang mengalami gagal panen, dengan syarat-syarat tertentu seperti faktor alam yang sudah ditentukan.
“Ini harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Sucipto, salah satu pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Al-Hikmah dari Desa Seputih, mengusulkan agar honor pengurus Gapoktan juga dimasukkan dalam Raperda.
“Gapoktan adalah garda terdepan petani ataupun penggarap, kami harap agar honor Gapoktan dibicarakan juga di Raperda,” harapnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Mahbub Musaffa dari Balai Pertanian Kabupaten Jember, penyuluh pertanian (PPL) se-Kecamatan Mayang, Camat Mayang yang diwakili oleh Kasi PMKS Jeri Candra, perangkat desa Mrawan, dan 100 petani se-Kecamatan Mayang.
Pewarta: Nurul