KUDUS, Zonapos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPI dan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus serta pihak terkait pada Selasa (17/09/2024).
Pertemuan tersebut berlangsung di gedung BPKAD yang berlokasi di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus.
Audiensi ini membahas persoalan yang mengejutkan publik terkait penebangan pohon penghijauan yang tidak sesuai prosedur.
Seharusnya, kegiatan ini menjadi wewenang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Namun, justru dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan, yakni seorang individu berinisial Akls.
Penebangan ilegal tersebut diduga kuat memiliki motif bisnis. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media, telah terjadi transaksi jual beli antara Akls dan pihak pembeli. Bahkan, pihak pembeli mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada Akls.
Penebangan ini telah menumbangkan puluhan pohon di berbagai titik sepanjang jalan di Kabupaten Kudus. Beberapa lokasi yang terdampak meliputi ruas jalan Besito-Jurang, Tulis-Jepara, Karang Bener, Dawe-Soco, Bae-Gondangmanis, dan ruas jalan lingkar utara atau timur Universitas Muria Kudus (UMK).
Menanggapi hal ini, Ketua LAI BPAN, Hartono, SH, menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kami selaku Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) bersama LSM BPPI akan melanjutkan perkara ini sesuai aturan yang berlaku, yakni melalui jalur hukum,” tegas Hartono, didampingi Sekretaris LSM BPPI, Kang Burhan, di depan Pendopo Kudus.
Kepala BPKAD Kudus, Jati Sholihah, dalam keterangannya seusai audiensi menyayangkan terjadinya penebangan pohon tanpa izin tersebut.
“Kami menyesalkan adanya penebangan pohon penghijauan secara ilegal yang jelas merugikan keuangan kas daerah dan merusak lingkungan. Penebangan pohon harus melalui prosedur dan kajian teknis yang tidak bisa dilakukan oleh perorangan,” ungkap Jati Sholihah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang tergabung dalam LSM BPPI dan LAI BPAN dalam menjaga lingkungan serta aset negara.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Pewarta: Subkhan




































