• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

SK Asli Tak Ditunjukkan di Sidang, Kuasa Hukum Bupati Jember Gugat Legal Standing Wabup

Admin by Admin
12 Februari 2026
in Jawa Timur
0
354
VIEWS

JEMBER, Zonapos.co.id – Sidang gugatan antara Wakil Bupati (Wabup) Jember melawan Bupati Jember di Pengadilan Negeri Jember, memunculkan fakta baru yang dinilai krusial. Pihak Bupati melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, SH, secara terbuka meragukan kedudukan hukum (legal standing) Wabup sebagai penggugat lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan asli di hadapan majelis hakim, Rabu (11/2/2026)

Dalam agenda pembuktian tersebut, tim kuasa hukum Bupati menilai bukti yang diajukan pihak Wabup belum memenuhi standar pembuktian hukum acara perdata.

“Dari tiga bukti yang diajukan, semuanya hanya fotokopi. Bahkan ada yang merupakan hasil unduhan dari internet. SK pelantikan sebagai dasar legal standing tidak bisa ditunjukkan aslinya,” tegas Thamrin kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut Tamrin mengatakan bahwa Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut kewenangan jabatan publik, dokumen otentik menjadi syarat mutlak untuk membuktikan kedudukan hukum seseorang di pengadilan. Tanpa dokumen asli, kata dia, alat bukti tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah atau setidaknya lemah secara pembuktian,” ungkap Tamrin.

Selain SK pelantikan, bukti lain yang diajukan disebut berupa salinan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dokumen yang diunduh dari situs resmi. Hal itu dinilai tidak cukup memperkuat dalil gugatan.

Sebaliknya, pihak Bupati Jember mengklaim telah menyerahkan empat bukti yang dianggap relevan dan memiliki kekuatan hukum, termasuk identitas asli dan dokumen perjanjian yang berkaitan langsung dengan substansi perkara,” terangnya.

Thamrin menegaskan, ketidakmampuan menunjukkan SK asli dapat berimplikasi langsung pada gugatan yang diajukan. Ia mempertanyakan apakah Wabup benar-benar dapat membuktikan kapasitasnya secara hukum sebagai pihak yang berhak menggugat.

“Kalau dasar kedudukan hukumnya saja tidak bisa dibuktikan dengan dokumen asli, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Dalam hukum acara, legal standing itu fundamental,” ujarnya.

Ia juga membantah narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pengabaian hak-hak Wakil Bupati. Menurutnya, secara administratif dan fasilitas, seluruh hak Wabup tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Gaji dan tunjangan masuk ke rekening pribadi, rumah dinas ditempati, kendaraan dinas tersedia. Jadi tudingan tidak diberikan hak itu tidak sesuai fakta,” jelasnya.

M. Husni Thamrin menyatakan optimistis majelis hakim akan menolak gugatan tersebut. Bahkan ia meyakini gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihaknya memiliki peluang besar untuk dikabulkan.

“Melihat fakta persidangan, kami sangat yakin gugatan ini akan ditolak,” ujarnya.

ia menilai semestinya sengketa internal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif dan komunikasi pemerintahan, bukan melalui jalur litigasi yang terbuka di ruang publik.

“Ini menjadi pembelajaran bersama. Sengketa kewenangan dalam pemerintahan seharusnya diselesaikan secara proporsional agar roda pemerintahan tetap berjalan baik,” pungkasnya.

Pewarta: Nurul

Previous Post

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

Next Post

Anggaran Miliaran untuk HPN 2026 Dipertanyakan, Semangat Kebersamaan Dipersoalkan

Admin

Admin

Next Post

Anggaran Miliaran untuk HPN 2026 Dipertanyakan, Semangat Kebersamaan Dipersoalkan

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kabupaten Pesibar

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026
350

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026
352

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026
353

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

16 Maret 2026
403

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

16 Maret 2026
351

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

16 Maret 2026
351

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas
  • Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan
  • Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci
  • Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman
  • Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In