Melawi, Kal-Bar, zonapos.co.id,- Komitmen nyata ditunjukkan oleh Kabirudin, salah satu pemegang eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 64 di Kabupaten Melawi. Merespons instruksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Melawi, ia menyatakan kesiapannya untuk segera melunasi kewajiban administrasi atas lahan yang digunakannya.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat resmi nomor 000.2.3.2/698/BPKAD-F yang ditandatangani langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Surat tersebut mewajibkan para pemegang eks HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 18 milik Pemkab Melawi untuk segera mengurus perpanjangan izin.
”Senin Besok Saya Bayar”
Kabirudin menegaskan tidak akan menunda-nunda kewajiban tersebut. Ia menjadwalkan akan mendatangi instansi terkait pada awal pekan ini untuk melakukan transaksi pembayaran.
”Besok, Senin, saya akan melakukan pembayaran terkait surat yang diberikan oleh Pemkab Melawi. Mungkin saya bayar cicil untuk beberapa tahun dulu, semoga ada toleransi yang diberikan kepada saya,” ungkap Kabirudin kepada jurnalis, Minggu (12/4/2026) sore.
Ia menambahkan bahwa tertundanya pembayaran hingga esok hari semata-mata karena kendala operasional bank. “Hari ini kan perbankan tutup. Jadi besok baru bisa melakukan pembayarannya, semoga bisa dimaklumi oleh Pemerintah Kabupaten Melawi,” tambahnya.
Harapan Terkait NJOP dan Kondisi Ekonomi
Meski menyatakan loyalitasnya sebagai warga negara yang taat pajak, Kabirudin mengungkapkan bahwa proses penentuan nilai wajar tanah sempat menjadi materi diskusi panjang dengan pihak Pemkab Melawi.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
”Intinya kami taat pajak, cuma kami berharap NJOP-nya tidak terlalu memberatkan. Kami pun siap menyicil pembayarannya sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada saat ini,” tuturnya.
Perubahan Aturan: Dari 20 Tahun Menjadi 5 Tahun
Berdasarkan data dari surat Bupati Melawi, terdapat perubahan signifikan dalam masa pemanfaatan lahan. Jika sebelumnya izin berlaku selama 20 tahun, kini disesuaikan menjadi 5 tahun berdasarkan hasil penilaian terbaru dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemerintah daerah sendiri telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterima. Para pemegang eks HGB diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, khususnya Bidang Aset.
Langkah kooperatif yang ditunjukkan Kabirudin ini diharapkan menjadi contoh positif bagi pemegang eks HGB lainnya di kawasan Jalan Juang, Desa Paal. Selain demi tertib administrasi aset daerah, kepatuhan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi.
Surawan





























