TULUNGAGUNG, Zonapos.co.id – Seorang warga Kabupaten Tulungagung bernama Hendra Agus mengaku belum menerima balasan atas surat permohonan bantuan kejelasan hukum yang ia kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Surat tersebut telah dikirimkan pada 26 Februari 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima oleh pihak pengirim. Senin (19/05/2025)
“Saya kirim surat itu sekitar 2 bulan lalu, berharap bisa mendapatkan solusi hukum. Tapi sampai sekarang belum ada balasan, baik lewat surat maupun telepon,” ujar Hendra saat dihubungi oleh media, (16/05/2025).
Surat yang dikirimkan Hendra Agus itu berisi permintaan bantuan kejelasan hukum terkait persoalan pribadi yang sedang dihadapinya. Karena tidak kunjung mendapat jawaban, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Tulungagung untuk memastikan keberadaan dan status surat tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung memberikan klarifikasi bahwa surat dari Hendra Agus telah mereka balas secara resmi. Menurut keterangan mereka, balasan surat telah dikirimkan ke alamat pengirim melalui jasa ekspedisi pada tanggal 21 April 2025.
“bahwasannya surat tersebut sudah dibalas dan dikirimkan ke alamat saudara Hendra Agus sesuai di KTP melalui jasa pengiriman expedisi” ungkap Yunan (Kasi PIDUM) perwakilan dari Kejari Tulungagung saat diwawancarai jurnalis(19/5).
Namun, ketika Hendra Agus kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait informasi tersebut, ia menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya maupun anggota keluarganya belum menerima surat balasan apa pun dari kejaksaan.
“Sampai sekarang belum ada yang datang. Saya tanya ke keluarga juga tidak ada yang terima. Jadi saya bingung, benar-benar belum sampai suratnya,” kata Hendra.
Setelah melakukan konfirmasi dengan saudara Hendra Agus jurnalis kembali mengkonfirmasi dari pihak kejaksaan melalui telefon Pihak kejaksaan menyatakan “Suratnya kita kirim via ekspedisi, kalau belum diterima sama pak hendra bisa diambil dikantor suratnya” ujar Yunan perwakilan pihak kejaksaan.(19/5)
Situasi ini menunjukkan adanya kemungkinan miskomunikasi atau kendala teknis dalam proses pengiriman surat melalui jasa ekspedisi. Baik pihak warga maupun kejaksaan sama-sama menyampaikan keterbukaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik.
Pewarta: M Fari Duddin








































