PESISIR BARAT, Zonapos.co.id – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, (13/06/2024).
Kapolsek Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPDA Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung berinisial SPA (19) yang beralamat di Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, (09/06/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.
Setibanya di rumah, pelaku langsung menuju dapur untuk makan. Sementara itu, korban yang telah lama menderita sakit sedang tidur di lantai ruang keluarga. Saat pelaku hendak makan, ayahnya meminta tolong untuk diantarkan ke WC. Namun, sang anak menolak dengan alasan sedang makan, sehingga terjadi percekcokan mulut antara keduanya.
Tidak lama kemudian, sang anak marah dan mendekati ayahnya yang sedang berusaha bangun. Pelaku tiba-tiba memukul telinga sebelah kanan ayahnya, membuat korban terjatuh dengan posisi badan miring di lantai.
Sang anak kemudian melanjutkan tindakan kekerasannya sebelum keluar rumah dengan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri. Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan langsung menghubungi Polsek Pesisir Utara untuk membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara.
Sesampainya di Puskesmas Pesisir Utara, korban segera dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi sambil menghisap lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas, keesokan harinya korban meninggal dunia.
Pewarta: Irfan Fajri