Tangerang, Zonapos.co.id – Mencuatnya pernyataan dari salah satu oknum berinisial MH yang menyatakan bahwa anggota Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) sudah sering menghadapi aparat kepolisian baik Mabes Polri maupun Polda Banten, dalam menjalankan aktivitas produksi pembuatan sepatu New Balance tiruan (Abal-Abal) beberapa waktu yang lalu, sontak mendapat reaksi dan kecamatan dari berbagai pihak. Minggu (17/08/2025)
Berawal dari adanya sebuah pemberitaan terkait adanya aktivitas produksi pembuatan sepatu tiruan ber merk New Balance di Wilayah Cisoka, MH (Inisial) yang kala itu mengaku sebagai salah satu pengurus disalah satu Asosiasi yang menaungi oknum pelaku usaha pemalsuan merk sepatu itupun, kepada Pimpinan Umum Media CDB Tv, Nurdin Ustawijaya, MH (Inisial) mengutarakan ucapan yang cukup mencengangkan.
Dengan alunan nada yang dinilai arogan dan seolah merasa kebal hukum MH mengatakan kepada Nurdin, bahwa sudah terbiasa didatangi oleh jajaran Mabes Polri dan Polda Banten, iapun menegaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan makanan sehari hari.
“Sekedar info ja bang. Anggota Apta mayoritas bermain di merk2 begitu. Kita udh biasa di datangi Mabes polri polda Banten. Itu mah udh makanan kita tiap hari. Jadi skrang terserah abang ja. Kita ikutin ja. Mau gayanya seperti apa. Monggooo. Ucap MH melalui saluran via Whatsapp.
Pernyataan MH itupun sontak mendapatkan tanggapan dari Nurdin Ustawijaya, selaku pimpinan umum media CDB Tv, Nurdin menilai bahwa pernyataan MH tersebut, diduga kuat merupakan salah satu upaya intimidasi terhadap profesi jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi Control, selain itu pernyataan tersebut dapat berpotensi menimbulkan polemik dan gejolak serius. Penafsiran penafsiran yang negatif akan adanya upaya pembentengan oleh oknum oknum terhadap praktek pemalsuan merk inipun tentunya dapat terbentuk ditengah tengah masyarakat.
Secara umum praktek pemalsuan merk itu sendiri sangat dilarang dan sudah di atur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nurdin berpendapat bahwa sesungguhnya pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku pemalsuan merek, termasuk penggerebekan pabrik yang memproduksi barang palsu.
“Larangan praktek pemalsuan merek ini kan sudah di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: UU ini mengatur tentang perlindungan merek dan indikasi geografis, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek. Pasal 100 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana merek dapat dipidana. Tutur nurdin.
Selaras dengan apa yang di utarakan oleh Nurdin, berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mengatur berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait pemalsuan dan penipuan. Pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan terkait dengan pemalsuan merek, seperti pencurian hak cipta atau penipuan.
“Saya berharap aparat Kepolisian bisa segera membereskan praktek praktek produksi sepatu New Balance (abal abal) di wilayah Kecamatan Cisoka ini. Tentunya ada hak hal konsumen yang harus dijaga, ditambah pernyataan dari oknum MH beberapa waktu ini sangat dinilai dapat merusak Citra Kepolisian. Tegasnya
Perlu diketahui bahwa pada pemberitaan sebelumnya diinformasikan bahwa terdapat lokasi produksi sepatu New Balance (Abal-Abal) Milik Salah satu pengusaha berinisial AI yang terletak di Kp Cipari,Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Puluhan pasang sepatu New Balance (Abal-Abal) itupun terlihat sudah tersusun rapih dan diduga telah siap didistribusikan dipasaran.
Hingga berita ini kembali diterbitkan untuk kesekian kalinya, AI belum memberikan pernyataan resmi nya berkaitan legalitas penggunaan merk New Balance tersebut, Sementara itu Kadib Humas Mabes Polri dan Kapolda Banten, belum dapat ditemui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Pewarta : Abdul Malik






























