• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 21 Mei 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Waris, Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah

ABDUL HAMID by ABDUL HAMID
3 Oktober 2024
in Hukum
0
356
VIEWS

 

CILEGON,zonapos.co.id – Pengadilan Tinggi Banten dalam kasus perdata hak waris memutuskan sejumlah aset jatuh pada salah satu owner Restoran Bintang Laguna, Ibu Shandy Susanto.

Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan NOMOR 176/PDT/2024/PT BTN, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni 2024 yang dimohonkan banding oleh pihak Shandy.

Kasus ini berawal dari Shandy yang diangkat anak oleh almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Shandy meminta haknya berupa harta warisan yang diwarisi mendiang Ong Giok Hwa.

Lalu saudara sekandung dari almh Ong Giok Hwa, Hestimawati bersama saudara-saudaranya mengklaim harta peninggalan mendiang. Klaim itu berbuntut digugatnya Shandy atas hak waris yang diterima ke Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa tergugat Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris almh Ong Giok Hwa. Hal ini mengakibatkan Shandy tak mewarisi harta almh Ong Giok Hwa.

Hasil putusan PN Serang, pihak Shandy melakukan upaya banding perdata ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasil dari banding itu, menetapkan Shandy sebagai anak yang sah mewarisi harta almh Ong Giok Hwa.

“Menyatakan Pembanding semula Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat. Dalam Konvensi adalah anak angkat sah dari Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hoa,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul menilai, putusan hakim PN Serang tak adil dan tidak sesuai.

“Malah client kami Ibu Shandy Susanto kehilangan hak warisnya karena dibatalkan statusnya sebagai ahli waris dari Kumalawati (Ong Giok Hwa),” ujar Rumbi dalam konferensi pers, Rabu malam (1/10/2024).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, kata Rumbi, menyatakan bahwa kedudukan Shandy sama dengan lainnya. Hal itu disinggung dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang anak angkat golongan Tionghoa.

Rumbi menjabarkan, pada Pasal 12 ayat(1) Staatsblaad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami isteri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.

Lebih jauh, pada Pasal 12 ayat (2) diatur jika suami setelah perkawinannya bubar mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak dianggap telah dilahirkan dari perkawinan yang telah bubar karena kematian.

Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3 disebutkan “Semula dilingkungan Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki.

Namun yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak Perempuan. Aturan ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.

“Berkedudukan sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris pada orangtuanya,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga, kata Rumbi, menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat di Pandeglang oleh Notaris Rafles Daniel tidak mempunyai kekuatan hukum.

Akta Notaris tersebut, para penggugat bersama saudara-saudaranya meminta agar seluruh harta warisan Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy Susanto sendiri.

“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” jelasnya.

Dampak dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten, ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Ong Giok Hwa.

Sebelumnya, Shandy Susanto yang merupakan anak keturunan Tionghoa merupakan satu-satunya ahli waris dari Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.

Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, terlebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021, setelah Ong Giok Hwa meninggal, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar.

Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Kendati demikian, kata Rumbi, pihak lawan mengajukan kembali upaya hukum perkara ini ke Mahkamah Agung.

“Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya.

S.Bahri/Tim

Previous Post

19 Kelompok Gangster Resmi Membubarkan Diri di Mapolrestabes Semarang

Next Post

Warga Semarang Pura-pura Jadi Korban Begal di Boyolali, Ternyata Uang untuk Judi Online

ABDUL HAMID

ABDUL HAMID

Next Post

Warga Semarang Pura-pura Jadi Korban Begal di Boyolali, Ternyata Uang untuk Judi Online

DPRD Kabupaten Sanggau

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

21 Mei 2026
351

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

21 Mei 2026
358

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026
352

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

20 Mei 2026
352

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

20 Mei 2026
360

Senyum Anak-anak Batu Nyangka: Saat Asa Pendidikan Di Pelosok Tanggamus Diwujudkan TNI

20 Mei 2026
356

Kategori

Lainnya

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

by Rinto Andreas
21 Mei 2026
0
351

Kabupaten Kolaka Timur,zonapos.co.id-, Persatuan Jurnalis Indonesia resmi menambah catatan penting dalam perjalanan dunia pers nasional dengan meresmikan Perwakilan DPP PJI...

Read more

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

21 Mei 2026
358

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026
352

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

20 Mei 2026
352

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

20 Mei 2026
360
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

21 Mei 2026

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

21 Mei 2026

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

20 Mei 2026

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

20 Mei 2026

Senyum Anak-anak Batu Nyangka: Saat Asa Pendidikan Di Pelosok Tanggamus Diwujudkan TNI

20 Mei 2026

Bangkit Bersama Demi Indonesia Maju, Pesan Ketua Pokja PWI Bengkayang di Harkitnas 2026

20 Mei 2026

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke – 118

20 Mei 2026

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

Senyum Anak-anak Batu Nyangka: Saat Asa Pendidikan Di Pelosok Tanggamus Diwujudkan TNI

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In